Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah
Kabupaten Aceh Singkil membentuk
Qanun Pariwisata, yaitu Qanun No. 13 Tahun 2011 tentang Tempat Rekreasi,
Olahraga dan Penginapan. Qanun yang ditetapkan ini sudah sesuai dengan pemeriksaan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2011. Saat
ini Qanun tersebut masih dalam proses untuk ditandatangani Bupati Kabupaten Aceh Singkil, dan jika telah selesai akan segera disosialisasikan kepada masyarakat
Aceh Singkil sebelum diterapkan di lapangan.
Kepala Dinas
Parawisata dan Olah Raga Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Bidang
Parawisata Dahrusyidi SH,
mengatakan kepada RRI bahwa Qanun ini telah
diperjuangankan sejak beberapa tahun yang lalu.
Dengan lahirnya Qanun ini Pemerintah
daerah sudah memiliki payung hukum untuk menarik restribusi di tempat-tempat rekreasi, penginapan, dan sarana olahraga yang merupakan aset pemerintah daerah. Restribusi yang memberikan PAD paling besar
adalah restribusi kapal selancar yang
ada di Pulau Banyak.
Lebih lanjut, Dahrusyidi menambahkan di dalam Qanun sudah
ditetapkan tarif restribusi yang sesuai dengan peraturan
Bupati. Untuk tempat wisata dikenakan tarif masuk Rp 2.000,- per orang, untuk sewa alat selancar dikenakan tarif
Rp 50.000/hari, untuk sewa tabung oksigen dikenakan tarif Rp
50.000,-/hari, dan untuk sewa kapal
ditetapkan Rp 1.000.000,-/hari. Jika
tarif tersebut dikalikan dengan jumlah pengunjung, maka akan memberikan kontribusi
yang cukup besar bagi PAD Aceh Singkil.
Dahrusyidi mengatakan bahwa pada tahun 2011 jumlah pengunjung sebanyak
300 orang. Kemungkinan jumlah tersebut
akan meningkat pada tahun 2012, karena untuk bulan Januari – Februari 2012, pengunjung
sudah mencapai 100 orang, atau sepertiga dari jumlah tahun lalu.
Dahrusyidi berharap dengan lahirnya Qanun Pariwisata ini akan memperbesar PAD yang
ditujukan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Aceh Singkil. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar