Jumat, 17 Februari 2012

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Membentuk Qanun Pariwisata tentang Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membentuk Qanun Pariwisata, yaitu Qanun No. 13 Tahun 2011 tentang Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan.  Qanun yang ditetapkan ini sudah sesuai dengan pemeriksaan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2011.  Saat ini Qanun tersebut masih dalam proses untuk ditandatangani Bupati Kabupaten Aceh Singkil, dan jika telah selesai akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Aceh Singkil sebelum diterapkan di lapangan.

Kepala Dinas Parawisata dan Olah Raga Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Bidang Parawisata Dahrusyidi SH, mengatakan kepada RRI bahwa Qanun ini telah diperjuangankan sejak beberapa tahun yang lalu.  Dengan lahirnya Qanun ini Pemerintah daerah sudah memiliki payung hukum untuk menarik restribusi di tempat-tempat rekreasi,  penginapan, dan sarana olahraga  yang merupakan aset pemerintah daerah.  Restribusi yang memberikan PAD paling besar adalah restribusi kapal selancar yang ada di Pulau Banyak. 

Lebih lanjut, Dahrusyidi menambahkan di dalam Qanun sudah ditetapkan tarif restribusi yang sesuai dengan peraturan Bupati.  Untuk tempat wisata dikenakan tarif masuk Rp 2.000,- per orang, untuk sewa alat  selancar dikenakan tarif Rp 50.000/hari, untuk sewa tabung oksigen dikenakan tarif Rp 50.000,-/hari,  dan untuk sewa kapal ditetapkan Rp 1.000.000,-/hari.  Jika tarif tersebut dikalikan dengan jumlah pengunjung, maka akan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi PAD Aceh Singkil.  Dahrusyidi mengatakan bahwa pada tahun 2011 jumlah pengunjung sebanyak 300 orang.  Kemungkinan jumlah tersebut akan meningkat pada tahun 2012, karena untuk bulan Januari – Februari 2012, pengunjung sudah mencapai 100 orang, atau sepertiga dari jumlah tahun lalu.

Dahrusyidi berharap dengan lahirnya Qanun Pariwisata ini akan memperbesar PAD yang ditujukan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar