Rabu, 22 Februari 2012

Target pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Singkil Paling Lambat Pada 2 Maret 2012

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil menargetkan pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Singkil paling lambat pada 2 Maret 2012. Sejumlah 69.330 orang pemilih tetap yang telah terdata sebelumnya dan telah ditetapkan per tanggal 4 Januari 2012, diperkirakan  akan bertambah karena adanya pergeseran jadwal Pilkada menjadi 9 April 2012.  

Ketika dikonfirmasi RRI (18/2) mengenai kemungkinan perubahan jumlah DPT ini, Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri, SE, SPdi, membenarkan bahwa pasti ada pertambahan DPT.  Karena ada rentang waktu lebih satu bulan dari 16 Februari 2012 sampai 9 April 2012.  Selain pendataan terhadap pemilih pemula, saat ini KIP Aceh Singkil juga melakukan pendaftaran ulang terhadap masyarakat yang belum terdaftar.  Muhri menjelaskan bahwa pendataan tingkat gampong akan diselesaikan pada 19 Februari, rekap di tingkat  kecamatan paling lama pada 25 Februari, dan penetapan tingkat Kabupaten paling lambat pada 2 Maret 2012.

Muhri menambahkan waktu penetapan tingkat kabupaten akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Februari 2012.  Dan setelah penetapan ini akan dilanjutkan dengan pembuatan kartu pemilih, yang ditargetkan paling lama pada 10 Maret 2012, kemudian akan dilanjutkan dengan pembuatan surat suara.  (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar