Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Singkil menargetkan pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten
Aceh Singkil paling lambat pada 2 Maret 2012. Sejumlah 69.330 orang pemilih
tetap yang telah terdata sebelumnya dan telah ditetapkan per tanggal 4 Januari
2012, diperkirakan akan bertambah karena
adanya pergeseran jadwal Pilkada menjadi 9 April 2012.
Ketika dikonfirmasi RRI (18/2) mengenai
kemungkinan perubahan jumlah DPT ini, Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri, SE,
SPdi, membenarkan bahwa pasti ada pertambahan DPT. Karena ada rentang waktu lebih satu bulan
dari 16 Februari 2012 sampai 9 April 2012.
Selain pendataan terhadap pemilih pemula, saat ini KIP Aceh Singkil juga
melakukan pendaftaran ulang terhadap masyarakat yang belum terdaftar. Muhri menjelaskan bahwa pendataan tingkat
gampong akan diselesaikan pada 19 Februari, rekap di tingkat kecamatan paling lama pada 25 Februari, dan penetapan
tingkat Kabupaten paling lambat pada 2 Maret 2012.
Muhri menambahkan waktu penetapan tingkat
kabupaten akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Februari 2012. Dan setelah penetapan ini akan dilanjutkan
dengan pembuatan kartu pemilih, yang ditargetkan paling lama pada 10 Maret
2012, kemudian akan dilanjutkan dengan pembuatan surat suara. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar