Rabu, 22 Februari 2012

Dua Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil masih kekurangan cukup banyak data dukungan

Berdasarkan Hasil verifikasi terhadap data dukungan KTP, Dua Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil yang mendaftar Paska Putusan Sela Mahkamah Konstitusi masih belum memenuhi persyaratan. Karena setelah diseleksi oleh petugas lapangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, kedua pasangan masih kekurangan cukup banyak data dukungan KTP.  Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri, SE, SPdi, kepada RRI mengatakan (18/2) bahwa kedua Bakal Calon masih ada kekurangan data dukungan.  Untuk Pasangan Djaminudin/Sofyan masih kurang sebanyak 476 KTP, sedangkan untuk pasangan Rudy Rizal/Sharima harus memenuhi sebanyak 1157 KTP.  

Sementara terkait dengan hasil Test Uji Al-quran yang dilakukan pada 15 Februari 2012 yang lalu, Muhri mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Team Penilai kedua pasangan bakal Calon Bupati/Wakil Bupati ini dinyatakan lulus.  Namun nilai kelulusan dirahasiakan oleh Team Penguji, karena uji mampu ini hanya sekedar memastikan bahwa bakal calon mampu membaca Al-quran.

Sampai hari ini, kedua pasangan Bakal Calon  telah lulus dua tahapan seleksi, yaitu test kesehatan dan test Uji Mampu Baca Alquran.  Muhri menambahkan jika kedua Bakal Calon memenuhi persyaratan data dukungan KTP, maka pendaftar pertama  paska Putusan Sela Mahkamah Konstitusi  yaitu pasangan Djaminuddin/Sofyan akan mendapat nomor  urur 9, dan untuk pendaftar kedua yaitu pasangan Rudy Rizal/Sharima mendapat nomor urur 10.  KIP Aceh SIngkil merencanakan pengumuman pasangan yang memenuhi persyaratan akan dilakukan pada 7 Maret 2012, dimana Batas akhir verifikasi yang direncanakan KIP Aceh Singkil yaitu pada 6 Maret 2012.  Sserta akan ditetapan sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 8 atau 9 Maret 2012. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar