Berdasarkan Hasil verifikasi
terhadap data dukungan KTP, Dua Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil
yang mendaftar Paska Putusan Sela Mahkamah Konstitusi masih belum memenuhi
persyaratan. Karena setelah diseleksi oleh petugas lapangan Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, kedua pasangan masih kekurangan cukup banyak data
dukungan KTP. Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul
Muhri, SE, SPdi, kepada RRI mengatakan (18/2) bahwa kedua Bakal Calon masih ada
kekurangan data dukungan. Untuk Pasangan
Djaminudin/Sofyan masih kurang sebanyak 476 KTP, sedangkan untuk pasangan Rudy
Rizal/Sharima harus memenuhi sebanyak 1157 KTP.
Sementara terkait dengan hasil
Test Uji Al-quran yang dilakukan pada 15 Februari 2012 yang lalu, Muhri
mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Team Penilai kedua pasangan bakal Calon
Bupati/Wakil Bupati ini dinyatakan lulus.
Namun nilai kelulusan dirahasiakan oleh Team Penguji, karena uji mampu
ini hanya sekedar memastikan bahwa bakal calon mampu membaca Al-quran.
Sampai hari ini, kedua pasangan Bakal Calon telah lulus dua tahapan seleksi, yaitu test
kesehatan dan test Uji Mampu Baca Alquran.
Muhri menambahkan jika kedua Bakal Calon memenuhi persyaratan data
dukungan KTP, maka pendaftar pertama paska Putusan Sela Mahkamah Konstitusi yaitu pasangan Djaminuddin/Sofyan akan
mendapat nomor urur 9, dan untuk
pendaftar kedua yaitu pasangan Rudy Rizal/Sharima mendapat nomor urur 10. KIP Aceh SIngkil merencanakan pengumuman pasangan
yang memenuhi persyaratan akan dilakukan pada 7 Maret 2012, dimana Batas akhir verifikasi yang direncanakan KIP Aceh Singkil yaitu pada 6 Maret
2012. Sserta akan
ditetapan sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal
8 atau 9 Maret 2012. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar