Keluhan Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) terkait dengan anggaran yang belum jelas menjadi permasalahan yang
cukup pelik di Kabupaten Aceh Singkil. Ketidakjelasan
anggaran membuat kinerja Panwaslu tidak maksimal. Khususnya dalam mengawasi tahapan-tahapan Pemilukada,
sehingga masih banyak terjadi kecurangan-kecurangan di lapangan. Sejauh ini, Panwaslu belum mendapat kepastian
tentang jumlah anggaran yang akan diterima.
Padahal untuk menurunkan personil dalam melakukan pengawasan membutuhkan
anggaran. Sedangkan untuk biaya
operasional selama ini Panwaslu masih
melakukan pinjaman.
Ketika dikonfirmasi RRI (4/2) terkait
dengan ketidakjelasan anggaran ini, Ketua Komisi A, DPRK Kabupaten Aceh Singkil
H. Fakhrudin Pardosi membenarkan bahwa Panwaslu belum mendapat anggaran
sedikitpun. Namun sebenarnya anggaran
untuk Panwaslu sudah ada, hanya saja saat ini masih diproses oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Sampai
saat ini belum ada ketetapan pagu yang disetujui Pemda Singkil. Dari jumlah 1,9 Milyar yang diajukan, Pemda
menyetujui sejumlah 1 Milyar. Panwaslu
memperkirakan jumlah ini masih kurang, oleh karena itu masih diproses lebih
lanjut.
Fakhrudin menjelaskan pada
dasarnya Komisi A menyetujui berapapun dana yang diajukan Panwaslu. Namun
Komisi A hanya memiliki hak untuk menyetujui, tetapi bukan mengeluarkan
dana. Fakhrudin berharap segera ada
kesepakatan pagu antara Pemda Aceh Singkil dan Panwaslu. Komisi A siap membantu jika diminta oleh
Panwaslu untuk mencari solusi dalam penetapan pagu ini. Dan Komisi A akan membahas bersama berapa pagu
yang layak untuk ditetapkan. Fakhrudin sangat
berharap Panwaslu bersedia berkoordinasi dengan Komisi A untuk penyelesaian
masalah anggaran ini. (Eva Basaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar