Untuk mendukung rencana strategis
pemerintah dalam hal Percepatan Pencatatan Kelahiran Anak di Indonesia dan
sebagai sarana perlindungan anak, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mulai
memberlakuan peraturan baru dalam hal pengurusan Akta Kelahiran, yaitu
Penambahan lampiran Surat Penetapan Pengadilan Negeri dalam persyaratan
pengurusan anak yang melampaui usia satu tahun.
Peraturan baru ini sesuai dengan
Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil
yang mengatur bahwa Pencatatan Kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu
1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. Dan berdasarkan Surat Menteri Dalam negeri RI
Nomor 472.11/3394/SJ, Tanggal 7 September 2011 Perihal Penetapan Pengadilan
Untuk Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu 1 (satu) tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Aceh Singkil melalui Sekretaris Dinas M.
Nasir, SP, mengatakan kepada RRI (20/2) bahwa pengurusan Akte Kelahiran ini sangat
penting untuk perlindungan anak di masa mendatang, untuk pencatatan
kewarganegaraan, dan bahkan memiliki
fungsi yang penting dalam kehidupan anak.
Nasir menambahkan Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil sudah
mengedarkan pengumuman peraturan baru untuk Pencatatan Kelahiran ke 11
kecamatan dan 117 desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil sejak 2 Januari 2012. Dalam pengumuman ditambahkan syarat dalam
mengurus Akta Kelahiran. Dimana untuk
anak yang dilaporkan belum sampai waktu 1 (satu) tahun, masyarakat harus
melampirkan: Surat Kelahiran Asli dari Penolong Kelahiran, Fotocopy KTP dan
Kartu Keluarga Orang Tua, Fotocopy Buku Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua,
Fotocopy Data Saksi-saksi (2 orang saksi), dan Foto copy Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Sedangkan untuk anak yang dilaporkan melampaui
batas waktu 1 (satu) tahun atau lebih, selain lima persyaratan tersebut, juga
harus menambah lampiran Fotocopy Ijazah bagi yang sudah memiliki, dan Surat
Penetapan Pengadilan Negeri Singkil. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar