Rabu, 22 Februari 2012

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Mulai Memberlakuan Peraturan Baru Dalam Hal Pengurusan Akta Kelahiran

Untuk mendukung rencana strategis pemerintah dalam hal Percepatan Pencatatan Kelahiran Anak di Indonesia dan sebagai sarana perlindungan anak, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mulai memberlakuan peraturan baru dalam hal pengurusan Akta Kelahiran, yaitu Penambahan lampiran Surat Penetapan Pengadilan Negeri dalam persyaratan pengurusan anak yang melampaui usia satu tahun.  Peraturan baru ini  sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil yang mengatur bahwa Pencatatan Kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.  Dan berdasarkan Surat Menteri Dalam negeri RI Nomor 472.11/3394/SJ, Tanggal 7 September 2011 Perihal Penetapan Pengadilan Untuk Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu 1 (satu) tahun.  

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten  Aceh Singkil melalui Sekretaris Dinas M. Nasir, SP, mengatakan kepada RRI (20/2) bahwa pengurusan Akte Kelahiran ini sangat penting untuk perlindungan anak di masa mendatang, untuk pencatatan kewarganegaraan,  dan bahkan memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan anak.

Nasir menambahkan Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil sudah mengedarkan pengumuman peraturan baru untuk Pencatatan Kelahiran ke 11 kecamatan dan 117 desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil sejak 2 Januari 2012.  Dalam pengumuman ditambahkan syarat dalam mengurus Akta Kelahiran.  Dimana untuk anak yang dilaporkan belum sampai waktu 1 (satu) tahun, masyarakat harus melampirkan: Surat Kelahiran Asli dari Penolong Kelahiran, Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua, Fotocopy Buku Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua, Fotocopy Data Saksi-saksi (2 orang saksi), dan Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  

Sedangkan untuk anak yang dilaporkan melampaui batas waktu 1 (satu) tahun atau lebih, selain lima persyaratan tersebut, juga harus menambah lampiran Fotocopy Ijazah bagi yang sudah memiliki, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Singkil. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar