Polres Aceh Singkil bersedia
untuk menangani sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan pemilik Hak
Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil.
Hal ini terkait dengan masih adanya
kasus sengketa tanah di Aceh Singkil. Diperkirakan
hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum dan pola penyelesaian
sengketa yang benar.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Helmi
Kwarta, Sik, MH, mengatakan kepada RRI (3/2), saat ini masyarakat sedang diprovokasi,
sehingga tidak terjadi penyelesaian sengketa yang benar. Helmi mengatakan Polres Aceh Singkil telah
menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan. Sementara
sengketa yang saat ini masih belum terselesaikan yaitu antara masyarakat dengan
PT Ubertraco karena belum ada kesepahaman masyarakat, dan masyarakat juga belum
menyerahkan penyelesaian ini kepada Polres Aceh Singkil.
Helmi menjelaskan pola sengketa ada
dua, yaitu tuntas sengketa yang ditangani Badan Pertanahan Negara (BPN), dan
sidik sengketa yang ditangani oleh Kepolisian.
Jika ada kesepakatan perwakilan masyarakat terkait sengketa, maka Polres
akan mengumpulkan Muspika, Keucik, dan perwakilan desa, untuk menyampaikan kesepakatan
penyelesaian kepada BPN atau kepada Kepolisian.
Helmi sangat menyayangkan
tindakan masyarakat yang menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada Lembaga
Sosial Masyarakat (LSM), lembaga yang tidak punya wewenang dalam penyelesaian
sengketa. Helmi menegaskan, Pihak
Kepolisian lebih memahami hukum-hukum dalam penyelesaian sengketa dibandingkan
LSM. Oleh karena itu, Helmi berharap masyarakat yang masih dalam sengketa
bersedia menyerahkan kasus-kasus mereka kepada pihak Kepolisian, sehingga dapat
segera diselesaikan, baik antara kumpulan masyarakat dengan perusahaan, maupun
antara masyarakat perseorangan dengan perusahaan. (Eva Basaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar