Rabu, 08 Februari 2012

Polres Aceh Singkil Terbuka Untuk Menangani Masalah Sengketa Tanah Antara Masyarakat Dengan Perusahaan Pemilik Hgu Di Kabupaten Aceh Singkil


Polres Aceh Singkil bersedia untuk menangani sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil.  Hal ini  terkait dengan masih adanya kasus sengketa tanah di Aceh Singkil.  Diperkirakan hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum dan pola penyelesaian sengketa yang benar.  

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Helmi Kwarta, Sik, MH, mengatakan kepada RRI (3/2), saat ini masyarakat sedang diprovokasi, sehingga tidak terjadi penyelesaian sengketa yang benar.  Helmi  mengatakan Polres Aceh Singkil telah menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan. Sementara sengketa yang saat ini masih belum terselesaikan yaitu antara masyarakat dengan PT Ubertraco karena belum ada kesepahaman masyarakat, dan masyarakat juga belum menyerahkan penyelesaian ini kepada Polres Aceh Singkil.

Helmi menjelaskan pola sengketa ada dua, yaitu tuntas sengketa yang ditangani Badan Pertanahan Negara (BPN), dan sidik sengketa yang ditangani oleh Kepolisian.   Jika ada kesepakatan perwakilan masyarakat terkait sengketa, maka Polres akan mengumpulkan Muspika, Keucik, dan perwakilan desa, untuk menyampaikan kesepakatan penyelesaian kepada BPN atau kepada Kepolisian.

Helmi sangat menyayangkan tindakan masyarakat yang menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), lembaga yang tidak punya wewenang dalam penyelesaian sengketa.  Helmi menegaskan, Pihak Kepolisian lebih memahami hukum-hukum dalam penyelesaian sengketa dibandingkan LSM. Oleh karena itu, Helmi berharap masyarakat yang masih dalam sengketa bersedia menyerahkan kasus-kasus mereka kepada pihak Kepolisian, sehingga dapat segera diselesaikan, baik antara kumpulan masyarakat dengan perusahaan, maupun antara masyarakat perseorangan dengan perusahaan.  (Eva Basaria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar