Komisi Independen Pemilihan Aceh Singkil mengadakan sosialisai petunjuk
kampanye kepada delapan perwakilan calon Bupati-Wakil Bupati dan dua bakal
calon Bupati/Wakil bupati Kabupaten Aceh Singkil. Sosialisasi ini
dihadiri oleh tim sukses Calon dan Balon Bupati/Wakil bupati.
Abdul Muhri, SE, SPdi selaku Komisioner Divisi SDM dan Humas KIP (Komisi
Independen pemilihan) Aceh Singkil mengatakan kepada RRI (25/1), kegiatan ini dilaksanakan
mengingat banyaknya pelanggaran peraturan Kampanye yang diisukan. Seperti membina seseorang adu domba, memecah
belah antara satu dengan yang lain, menganggu keamanan dan ketentraman umun,
juga politik uang.
Lebih lanjut Abdul Muhri, SE, Spdi mengatakan, jadwal tahapan kampanye direncanakan adalah pada tanggal 30 Januari s/d 13 Febuari
2012. Namun menurut laporan lisan masyarakat ada beberapa calon
Bupati/Wakil Bupati kepada KIP Aceh Singkil telah melakukan kampanye sebelum
waktunya. Sampai saat ini jadwal
Kampanye belum di sosialisasikan kepada delapan calon Bupati/Wakil Bupati dan
dua bakal calon Bupati/Wakil Bupati. Hal
ini disebabkan KIP Aceh masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi
tentang jadwal Pilkada ini. (Defri Suriana/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar