Rabu, 29 Februari 2012

Minggu Depan, Panwaslu Selesai Mengkaji Calon Yang Dilaporkan Terlibat Tindak Pidana

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Singkil menargetkan minggu depan akan menuntaskan pengkajian Terhadap Kasus Calon Wakil Bupati yang Dilaporkan Terlibat Kasus Pidana. Yaitu atas nama Dulmusrid, warga kecamatan Simpang Kanan selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012-2017.  Keterlibatan dalam tindak pidana di masa lalu ini menjadi sorotan media maupun masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.//
Divisi Penanganan Masalah dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu, Baihaqi Lbr, S.Si. mengatakan kepada RRI (24/2) bahwa Panwaslu saat ini masih melakukan proses pengkajian dan pencarian data serta bukti baik secara hukum maupun administrasi. Secara hukum, Dulmusrid tidak ada masalah, Dulmusrid sudah bebas secara undang-undang.  Saat ini yang menjadi permasalahan adalah persyaratan untuk mengumumkan ke media massa yang belum dilakukan.  Ditargetkan penyelesaian pengkajian akan selesai pada minggu ini dan paling lambat pada minggu depan.

Baihaqi menambahkan seandainya Dulmusrid tidak memenuhi persyaratan Bb9, yaitu pernyataan yang dikeluarkan pengadilan negeri tentang seseorang tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, bukan berarti Dulmusrid akan gugur.   Karena masih ada poin-poin lain dari Pusat yaitu peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatakan bahwa harus ada pengumuman ke media massa.  Saat ini Panwaslu Aceh Singkil tidak dapat merekomendasikan apapun tentang posisi Dulmusrid sebagai salah satu Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil.  Karena masih banyak prosedur yang harus diikuti untuk menyelesaikan hal tersebut. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar