Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Singkil menargetkan
minggu depan akan menuntaskan pengkajian Terhadap Kasus Calon Wakil Bupati yang
Dilaporkan Terlibat Kasus Pidana. Yaitu atas nama Dulmusrid, warga kecamatan
Simpang Kanan selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012-2017. Keterlibatan dalam tindak pidana di masa lalu
ini menjadi sorotan media maupun masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.//
Divisi Penanganan Masalah dan Penyelesaian Sengketa
Panwaslu, Baihaqi Lbr, S.Si. mengatakan kepada RRI (24/2) bahwa Panwaslu saat ini masih
melakukan proses pengkajian dan pencarian data serta bukti baik secara hukum
maupun administrasi. Secara hukum, Dulmusrid tidak ada masalah, Dulmusrid sudah
bebas secara undang-undang. Saat ini
yang menjadi permasalahan adalah persyaratan untuk mengumumkan ke media massa
yang belum dilakukan. Ditargetkan
penyelesaian pengkajian akan selesai pada minggu ini dan paling lambat pada
minggu depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar