Jumat, 17 Februari 2012

Dua Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil yang mendaftar Paska Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Akan Mengikuti Uji Mampu Baca Al’quran pada 15 Februari 2012

Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh Singkil akan menyelenggarakan Uji Mampu Baca Al’quran terhadap dua pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Periode 2012-2017 di Kabupaten Aceh Singkil.  Uji mampu baca Al’quran ini akan dilakukan pada pukul 9.00 pagi tanggal  15 Februari 2012 di Mesjid Agung Nurul  Makmur Desa  Pulo Sarok Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
 
Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri, SE, SPdi. mengatakan kepada RRI (14/2) bahwa kedua pasangan bakal Calon Bupati/Wakil Bupati ini adalah calon baru yang mendaftar paska putusan sela Makhamah Konstitusi.   Secara teknis, mereka akan diuji oleh panitia yang telah ditunjuk sebelumnya, yaitu oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil.  MPU bekerja sesuai dengan keputusan KIP Aceh  tentang Uji Mampu Baca Al-qur’an, dan difasilitasi oleh KIP Aceh Singkil.  Hasil test diperkirakan akan selesai di hari yang sama atau paling lama 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar