Polres Aceh Singkil memberikan
kesempatan kedua untuk bertugas kepada 21 Orang Anggota yang terindikasi dalam
penyalahgunaan narkoba. Yaitu melalui
penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Lagi menyalahgunakan narkoba baik
sebagai pengedar maupun pengguna. Penandatangan
yang dilaksanakan di Aula Polres pada
tanggal 30 Januari 2012 ini di saksikan oleh istri dan orang tua dari anggota
yang terindikasi narkoba. Sebelumnya, selain dari 21 orang ini, ada 9 orang
dinyatakan positif terindikasi narkoba dan sudah dikirimkan ke Polda Aceh untuk
menjalani pembinaan lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi mengenai
kegiatan tersebut, Kapolres Aceh Singkil, Helmi Kwarta, R.Sik, MH mengatakan
kepada RRI (31/1), penandatangan ini merupakan penerusan kebijakan dari pusat untuk
memberikan kesempatan memperbaiki diri kepada anggota yang terindikasi dalam
penyalahgunaan narkoba. Juga untuk
membangun kesadaran agar semua personil yang terlibat ini kembali menjaga diri
dan kehormatan kesatuan dan keluarga.
Helmi mengatakan bahwa dalam
pertemuan kemarin, 21 personil tersebut
mengakui pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan semuanya berkomitmen
untuk tidak mau berhubungan lagi dengan narkoba. Helmi menegaskan setiap personil yang
melanggar komitmen ini akan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH) atau dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Untuk terlaksananya komitmen ini, Helmi
sangat mengharapkan dukungan istri, keluarga, dan masyarakat untuk tidak
melihat masa lalu dari anggota yang terlibat tersebut. Berdasarkan pemeriksaan
acak di seluruh wilayah hukum Polda
Aceh, ditemukan sekitar 1.000 lebih anggota Polri yang terindikasi narkoba.(Eva Basaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar