Rabu, 01 Februari 2012

Polres Aceh Singkil Memberikan Kesempatan Kedua Untuk Bertugas Kepada 21 Orang Yang Terindikasi Dalam Penyalahgunaan Narkoba

Polres Aceh Singkil memberikan kesempatan kedua untuk bertugas kepada 21 Orang Anggota yang terindikasi dalam penyalahgunaan narkoba.  Yaitu melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Lagi menyalahgunakan narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna.  Penandatangan yang dilaksanakan di Aula Polres   pada tanggal 30 Januari 2012 ini di saksikan oleh istri dan orang tua dari anggota yang  terindikasi narkoba.   Sebelumnya,  selain dari 21 orang ini, ada 9 orang dinyatakan positif terindikasi narkoba dan sudah dikirimkan ke Polda Aceh untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

Ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, Kapolres Aceh Singkil, Helmi Kwarta, R.Sik, MH mengatakan kepada RRI (31/1), penandatangan ini merupakan penerusan kebijakan dari pusat untuk memberikan kesempatan memperbaiki diri kepada anggota yang terindikasi dalam penyalahgunaan narkoba.  Juga untuk membangun kesadaran agar semua personil yang terlibat ini kembali menjaga diri dan kehormatan kesatuan dan keluarga. 

Helmi mengatakan bahwa dalam pertemuan kemarin,  21 personil tersebut mengakui pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan semuanya berkomitmen untuk tidak mau berhubungan lagi dengan narkoba.  Helmi menegaskan setiap personil yang melanggar komitmen ini akan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.  Untuk terlaksananya komitmen ini, Helmi sangat mengharapkan dukungan istri, keluarga, dan masyarakat untuk tidak melihat masa lalu dari anggota yang terlibat tersebut. Berdasarkan pemeriksaan acak  di seluruh wilayah hukum Polda Aceh, ditemukan sekitar 1.000 lebih anggota Polri yang terindikasi narkoba.(Eva Basaria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar