Pasca putusan akhir Mahkamah Konstitusi
pada 27 Januari 2012, KIP Aceh Singkil Mulai Fokuskan Mempersiapkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan
Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk memverifikasi kebenaran Data Dukungan Dua Bakal Calon
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil. KIP Aceh Singkil akan mengambil
tindakan lebih lanjut setelah ada hasil
rapat koordinasi KIP se-Aceh yang direncanakan pada 30 Januari 2012. Yaitu pertemuan
untuk melanjutkan putusan akhir Mahkamah Konstitusi yang meminta kepada KIP
Aceh untuk menyusun tahapan Pemilukada yang pelaksanaannya paling lambat
tanggal 9 April 2012.
Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul
Muhri, SE, SPd.I mengatakan kepada RRI (28/1) bahwa kedua pasangan bakal calon yang
mendaftar setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi tersebut sudah memenuhi syarat dari jumlah dukungan. Setelah ada putusan akhir Mahkamah
Konsititusi, KIP Aceh Singkil mulai fokus untuk mempersiapkan PPK dan PPS selaku pihak yang ditunjuk untuk mengecek
kebenaran data dukungan kedua bakal calon tersebut.
Lebih lanjut, Muhri mengatakan
dengan perpanjangan waktu dalam pelaksanaan tahapan ini, KIP Aceh Singkil juga akan kembali mengajukan tambahan anggaran. Penambahan anggaran tersebut dikarenakan masa
kerja PPK dan PPS yang sebelumnya diperkirakan selesai pada April 2012 akan
diperpanjang paling lama sampai Juni 2012. Sedangkan kepada para calon
Bupati/Wakil Bupati dan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil, Muhri terus
menghimbau agar semuanya sama-sama menjaga situasi keamanan di Aceh Singkil tetap kondusif, serta tidak melakukan kampanye
dini. (Eva Basaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar