Rabu, 01 Februari 2012

Pasca putusan akhir Mahkamah Konstitusi pada 27 Januari 2012, KIP Aceh Singkil Mulai Fokuskan Verifikasi Dukungan Data Dua Bakal Calon


Pasca putusan akhir Mahkamah Konstitusi pada 27 Januari 2012, KIP Aceh Singkil Mulai Fokuskan Mempersiapkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk memverifikasi  kebenaran Data Dukungan Dua Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil. KIP Aceh Singkil akan mengambil tindakan  lebih lanjut setelah ada hasil rapat koordinasi KIP se-Aceh yang direncanakan pada 30 Januari 2012. Yaitu pertemuan untuk melanjutkan putusan akhir Mahkamah Konstitusi yang meminta kepada KIP Aceh untuk menyusun tahapan Pemilukada yang pelaksanaannya paling lambat tanggal 9 April 2012.

Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri, SE, SPd.I mengatakan kepada RRI (28/1) bahwa kedua pasangan bakal calon yang mendaftar setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi tersebut  sudah memenuhi syarat dari jumlah dukungan.   Setelah ada putusan akhir Mahkamah Konsititusi, KIP Aceh Singkil mulai fokus untuk mempersiapkan PPK dan PPS  selaku pihak yang ditunjuk untuk mengecek kebenaran data dukungan kedua bakal calon tersebut.

Lebih lanjut, Muhri mengatakan dengan perpanjangan waktu dalam pelaksanaan tahapan ini, KIP Aceh Singkil juga  akan kembali mengajukan tambahan anggaran.  Penambahan anggaran tersebut dikarenakan masa kerja PPK dan PPS yang sebelumnya diperkirakan selesai pada April 2012 akan diperpanjang paling lama sampai Juni 2012. Sedangkan kepada para calon Bupati/Wakil Bupati dan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil, Muhri terus menghimbau agar semuanya sama-sama menjaga situasi keamanan di Aceh Singkil  tetap kondusif, serta tidak melakukan kampanye dini. (Eva Basaria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar