Rabu, 08 Februari 2012

Kebanyakan Masyarakat Aceh Singkil Lebih Memilih Menyelesaikan Sengketa Tanah Tanpa Melalui Jalur Hukum


Kebanyakan masyarakat Aceh Singkil Lebih Memilih Menyelesaikan Sengketa Tanah Tanpa Melalui Jalur Hukum. Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Syarif, SH, MH. mengatakan kepada RRI (6/2) dari begitu banyak kasus sengketa tanah yang ada di Aceh Singkil,  yang diproses sampai Pengadilan Negeri Aceh Singkil sangat sedikit.  Sejumlah kasus yang diajukan ke pengadilan adalah sengketa antara masyarakat dengan masyarakat, sedangkan sengketa masyarakat dengan perusahaan tidak ada gugatan.

Syarif mengatakan selama tahun 2011  masyarakat yang mengajukan gugatan ke pengadilan hanya ada empat kasus.  Minimnya jumlah ini kemungkinan dikarenakan masyarakat menyelesaikannya melalui Kepala Desa atau Keucik.  Biasanya perkara yang masuk ke pengadilan terlebih dahulu dilakukan  proses mediasi.   Selama ini masyarakat bersedia untuk mengikuti proses mediasi, meskipun dari empat kasus sengketa yang ada mediasi tidak berhasil.  Artinya tidak ada kesepakatan antar masyarakat, sehingga tetap sampai kepada proses persidangan.

Lebih lanjut Syarif mengatakan  selain diproses di desa, penyelesaian sengketa juga sering diserahkan kepada Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).  Syarif menjelaskan bahwa proses yang ditangani LSM sifatnya non legitasi/di luar jalur hukum,  sifatnya hanya advokasi atau mendampingi.  Syarif mengatakan untuk LSM  yang menangani biasanya diberikan Surat Izin Kuasa Insidentil.   Bahkan selain kepada advokad, kepada pihak keluarga yang mewakili juga akan diberikan ijin yang sama.

Syarif menyarankan untuk setiap kasus perdata sebaiknya diajukan ke Pengadilan untuk diupayakan perdamaian.  Karena jika melalui jalur hukum aturannya lebih jelas, siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak . (Eva Basaria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar