Kebanyakan masyarakat Aceh
Singkil Lebih Memilih Menyelesaikan Sengketa Tanah Tanpa Melalui Jalur Hukum. Ketua
Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Syarif, SH, MH. mengatakan kepada RRI (6/2) dari begitu banyak
kasus sengketa tanah yang ada di Aceh Singkil,
yang diproses sampai Pengadilan Negeri Aceh Singkil sangat sedikit. Sejumlah kasus yang diajukan ke pengadilan
adalah sengketa antara masyarakat dengan masyarakat, sedangkan sengketa
masyarakat dengan perusahaan tidak ada gugatan.
Syarif mengatakan
selama tahun 2011 masyarakat yang
mengajukan gugatan ke pengadilan hanya ada empat kasus. Minimnya jumlah ini kemungkinan dikarenakan masyarakat
menyelesaikannya melalui Kepala Desa atau Keucik. Biasanya perkara yang masuk ke pengadilan
terlebih dahulu dilakukan proses
mediasi. Selama ini masyarakat bersedia
untuk mengikuti proses mediasi, meskipun dari empat kasus sengketa yang ada
mediasi tidak berhasil. Artinya tidak
ada kesepakatan antar masyarakat, sehingga tetap sampai kepada proses
persidangan.
Lebih lanjut Syarif mengatakan selain diproses di desa, penyelesaian sengketa
juga sering diserahkan kepada Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Syarif menjelaskan bahwa proses yang
ditangani LSM sifatnya non legitasi/di luar jalur hukum, sifatnya hanya advokasi atau mendampingi. Syarif mengatakan untuk LSM yang menangani biasanya diberikan Surat Izin
Kuasa Insidentil. Bahkan selain kepada
advokad, kepada pihak keluarga yang mewakili juga akan diberikan ijin yang sama.
Syarif menyarankan untuk setiap
kasus perdata sebaiknya diajukan ke Pengadilan untuk diupayakan perdamaian. Karena jika melalui jalur hukum aturannya
lebih jelas, siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak . (Eva Basaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar