Perkembangan KTP Elektronik(e-KTP) di Kabupaten Aceh Singkil dari
keseluruhan sudah mencapai 60,46 persen atau
47.175 jiwa. Dari hasil perekaman pelayanan data masyarakat di 11 Kecamatan Kabupaten Aceh Singkil, persentase yang ada di
Kecamatan Pulau Banyak sejumlah 68,16%, Simpang Kanan sejumlah 75,17%, Singkil
sejumlah 64,06%, Gunung Meriah sejumlah 47,96%, Kota Baharu sejumlah 69,39%,
Singkil Utara sejumlah 62,71 Danau Paris sejumlah 63,25%, Suro sejulah 61,32%,
Singkohor sejumlah 73,58%, Kuala Baru sejumlah 71,58%, sedangkan Pulau Banyak
Barat sejumlah 69,04%. Dimana jumlah
penduduk yang wajib membentuk e-KTP adalah sejumlah 78.024 jiwa dari
keseluruhan yang terdiri dari pria dan
wanita.
M. Nasir, SP, Sekretaris Dinas Kependudukan Kabupaten
Aceh Singkil kepada RRI mengatakan (20/2), seharusnya pembentukan e-KTP tahap pertama ini sudah selesai
sejak bulan Oktober lalu, namun dikarenakan kendala alat dikantor Pusat yang
belum bisa disalurkan ke Kabupaten-Kabupaten
yang terdiri dari 197 Kabupaten/Kota di beberapa Propinsi.
M. Nasir juga mengatakan dari 197 Kabupaten kota, yang
termasuk berhasil dalam persentase pembentukan
e-KTP adalah Kabupaten Aceh Singkil, walaupun ada kendala-kendala alat namun
masih bisa terkendali. Nasir juga menambahkan batas akhir pembetukan e-KTP pada
tahap pertama adalah sampai dengan 30 April 2012 mendatang, dan masih ada kesempatan bagi
masyarakat Kabupaten Aceh singkil selama dua bulan lebih.
M. Nasir juga berharap agar perekaman pelayanan data masyarakat Kabupaten Aceh
Singkil selesai pada tahap pertama dalam rangka penerbitab KTP Elektronik
ditahun 2012, Nasir juga menghimbau kepada seluruh masyarakat sekiranya dapat
memiliki kesadaran terhadap fungsi e-KTP. (Defri Suriana/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar