Kasus pencurian Mendominasi di Kabupaten Aceh Singkil,
kasus-kasus pencurian tersebut merupakan beberapa kasus dari 87
kasus tindak pidana yang ditangani pada tahun 2011 lalu. Selain kasus pencurian juga masih banyak terdapat kasus-kasus yang
lain, seperti kasus terkait Narkoba,
kasus penganiayaan, kasus pembunuhan, kasus pemerkosaan dan kasus kekerasan
dalam rumah tangga.
Sementara kasus
tindak perdata hanya terdapat empat kasus yang ditemukan pada tahun 2011, diantaranya mengenai hak Sangketa tanah
masyarakat Kabupaten Aceh Singkil. Ketua Pengadilan Negri Singkil Syarif, SH, MH. mengatakan
kepada RRI (6/2), sejumlah kasus pencurian
yang sering terjadi adalah pencurian sepeda motor, pencurian handphone, dan
pencurian Kelapa Sawit.
Syarif menjelaskan,
untuk kasus pencurian sepeda motor biasanya dikenakan sangsi tindak pidana dengan hukuman 8-10 bulan penjara, sementara kasus pencurian
Handphone dan pencurian kelapa sawit dikenakan
4-6 bulan hukuman penjara. Sebelum kasus-kasus tersebut disidangkan di
Pengadilan Negeri SIngkil, kasus ini terlebihdahulu
ditanggani oleh Polres Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil.(Defri Suriana/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar