Bidan dan Dukun di Kabupaten Aceh Singkil Bermitra
untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Kemitraaan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Bidan Dan
Dukun, dimana Dukun sebagai Pihak Pertama, dan Bidan sebagai Pihak Kedua. Perjanjian ini telah mulai
dilakukan di kecamatan
Suro, dan kemudian dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lain yang memerlukan,
yaitu kecamatan yang masih mengandalkan Dukun dalam proses persalinan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, melalui
Kepala Bidang PAPL (Pencegah Penyakit dan Penyehatan Lingkungan), H. Mufrin, SH
mengatakan kepada RRI bahwa inti dari kerjasama ini adalah untuk membuat
pergeseran pertolongan menjadi persalinan yang ditolong oleh tenaga
kesehatan. Karena jika seandainya
persalinan ditolong oleh bidan, maka akan dapat menekan angka kematian ibu dan
bayi. Selain itu juga untuk menghindari
resiko tinggi terhadap persalinan kepada ibu-ibu usia rentan yang telah
bersalin lebih dari satu kali.
Mufrin menambahkan tanggapan Dukun terhadap perjanjian
ini cukup bagus. Apalagi dalam perjanjian
kerjasama juga dilibatkan pejabat setempat, seperti Bidan Koordinator, Kepala
Puskesmas, Kapolsek, Danramil, dan Camat.
Perjanjian Kerjasama berisi delapan pasal mencakup Kewajiban
Pemeriksaan, Kewajiban Pertolongan Persalinan, Kewajiban perawatan ibu yang
telah bersalin, Pembiayaan, Pembagian Jasa Persalinan, Rujukan, dan Sanksi.
Saat ini, daerah yang masih banyak mengandalkan
pertolongan Dukun adalah Kecamatan Suro, sementara untuk kecamatan lain hampir
tidak ada masalah. Diharapkan dengan
adanya perjanjian ini kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan semakin
meningkat, apalagi saat ini jumlah Bidan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil
sudah memadai di masing-masing kecamatan. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar