Rabu, 29 Februari 2012

Bidan Dan Dukun Di Kabupaten Aceh Singkil Bermitra Untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu Dan Bayi


Bidan dan Dukun di Kabupaten Aceh Singkil Bermitra untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.  Kemitraaan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Bidan Dan Dukun, dimana Dukun sebagai Pihak Pertama, dan Bidan sebagai Pihak Kedua. Perjanjian ini telah mulai dilakukan di kecamatan Suro, dan kemudian dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lain yang memerlukan, yaitu kecamatan yang masih mengandalkan Dukun dalam proses persalinan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, melalui Kepala Bidang PAPL (Pencegah Penyakit dan Penyehatan Lingkungan), H. Mufrin, SH mengatakan kepada RRI bahwa inti dari kerjasama ini adalah untuk membuat pergeseran pertolongan menjadi persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan.  Karena jika seandainya persalinan ditolong oleh bidan, maka akan dapat menekan angka kematian ibu dan bayi.  Selain itu juga untuk menghindari resiko tinggi terhadap persalinan kepada ibu-ibu usia rentan yang telah bersalin lebih dari satu kali.

Mufrin menambahkan tanggapan Dukun terhadap perjanjian ini cukup bagus.  Apalagi dalam perjanjian kerjasama juga dilibatkan pejabat setempat, seperti Bidan Koordinator, Kepala Puskesmas, Kapolsek, Danramil, dan Camat.  Perjanjian Kerjasama berisi delapan pasal mencakup Kewajiban Pemeriksaan, Kewajiban Pertolongan Persalinan, Kewajiban perawatan ibu yang telah bersalin, Pembiayaan, Pembagian Jasa Persalinan, Rujukan, dan Sanksi.

Saat ini, daerah yang masih banyak mengandalkan pertolongan Dukun adalah Kecamatan Suro, sementara untuk kecamatan lain hampir tidak ada masalah.  Diharapkan dengan adanya perjanjian ini kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan semakin meningkat, apalagi saat ini jumlah Bidan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil sudah memadai di masing-masing kecamatan. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar