Minggu, 11 Maret 2012

Pemain Money Politik Dalam Pilkada di Kabupaten Aceh Singkil Akan Dikenakan Jerat Hukum


Panwaslu Aceh Singkil Menegaskan bahwa setiap Calon Bupati dan Wakil Bupati  Aceh Singkil yang melakukan pelanggaran Money Politik atau politik uang akan ditindak secara hukum, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku .  Tindakan hukum yang diberikan dapat berupa sanksi penjara maupun berupa sanksi pembayaran. 

Baihaqi, Ibr, S.SI selaku Komisioner Divis Penanganan Masalah dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh Singkil mengatakan (73) siapapun yang melakukan suap atau menjanjikan sesuatu yang berkaitan dengan money politic akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004, Jo UU No. 12 Tahun 2008, pasal 117 ayat 2.  Saksi yang diberikan berupa pidana penjara paling singkat dua bulan dan paling lama 12 bulan.

Lebih lanjut,Baihaqi mengatakan bentuk sanksi lainnya adalah membayar paling sedikit Rp 1 juta atau paling banyak Rp 10 juta.  Demi kesuksesan Pilkada, Panwaslu sangat mengharapkan agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk pelanggaran Pilkada yang diketahui.  Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lisan maupun tulisan, melalui telepon, pesan singkat, atau datang secara langsung ke kantor Panwaslu.  Demi keakuratan informasi, laporan harus mencakup lima hal yaitu: nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian perkara, nama dan alamat pelanggar, nama dan alamat saksi-saksi, dan sedikit informasi tentang riwayat kejadian. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar