Panwaslu Aceh
Singkil Menegaskan bahwa setiap Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil yang melakukan pelanggaran Money
Politik atau politik uang akan ditindak secara hukum, sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku . Tindakan
hukum yang diberikan dapat berupa sanksi penjara maupun berupa sanksi
pembayaran.
Baihaqi, Ibr, S.SI
selaku Komisioner Divis Penanganan Masalah dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu
Aceh Singkil mengatakan (73) siapapun yang melakukan suap atau menjanjikan sesuatu
yang berkaitan dengan money politic akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No.
32 Tahun 2004, Jo UU No. 12 Tahun 2008, pasal 117 ayat 2. Saksi yang diberikan berupa pidana penjara
paling singkat dua bulan dan paling lama 12 bulan.
Lebih lanjut,Baihaqi
mengatakan bentuk sanksi lainnya adalah membayar paling sedikit Rp 1 juta atau paling
banyak Rp 10 juta. Demi kesuksesan
Pilkada, Panwaslu sangat mengharapkan agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk
pelanggaran Pilkada yang diketahui.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lisan maupun tulisan,
melalui telepon, pesan singkat, atau datang secara langsung ke kantor
Panwaslu. Demi keakuratan informasi, laporan
harus mencakup lima hal yaitu: nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat
kejadian perkara, nama dan alamat pelanggar, nama dan alamat saksi-saksi, dan
sedikit informasi tentang riwayat kejadian. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar