Komisi Independen Pemilihan Aceh Singkil menetapkan tanggal dan Lokasi Kampanye Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012-2017. Penetapan yang dilakukan di Media Centre KIP Aceh Singkil dihadiri oleh aparat keamanan yaitu Kasatlantas Polres Aceh Singkil, Kasatreskrim Polres Singkil, Kabagops Polres Singkil. Juga dihadiri oleh Ketua KIP & anggota Komisioner, Panwaslu, dan Ketua Kampanye dari tiap pasangan.
Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri, SE, Spdi mengatakan bahwa pada 21 Maret 2012 kampanye diawali dengan ikrar kampanye damai di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, dan dilanjutkan konvoi dari Singkil sampai Rimo. Setiap kandidat diberikan kesempatan sebelas kali kampanye di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil. Dengan teknis pelaksanaan kampanye mengacu pada Keputusan KIP Aceh No. 18 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Kampanye, seperti tidak provokatif, tidak menyinggung pasangan lain, dan tepat waktu, yaitu setiap hari dimulai pukul 09.00 WIB – 18.00 WIB.
Pada saat ikrar bersama di lapangan depan kantor Bupati Kabupaten Aceh Singkil tiap-tiap pasangan hanya diperbolehkan membawa 4 kendaraan roda 4 dan untuk roda dua tidak ada ketentuan. Muhri menambahkan tanggal 22 Maret 2012 akan dilakukan penyampaian visi dan mis di Gedung DPRK Aceh Singkil. Kemudian pada tanggal 24 Maret hingga 4 April adalah kampanye rapat umum. Selanjutnya pada 5 April direncanakan debat kandidat yang dilakukan di Gedung Pertemuan Pemda Aceh Singkil. Kampanye diperkenankan setiap hari, kecuali pada hari libur Hari Raya Nyepi pada tanggal 23 Maret 2012.
Muhri menghimbau agar selama kampanye ini semua team kampanye dan masyarakat sama-sama menjaga kedamaian untuk Aceh Singkil yang lebih baik ke depan. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar