Panwaslu Aceh Singkil siap menindaklanjuti Laporan Pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat Aceh Singkil |
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil Menegaskan Bahwa Pihaknya telah melakukan langkah hukum dan administrasi untuk menindak tegas Calon Bupati/Wakil Bupati yang melakukan pemasangan atribut maupun kampanye dini. Penegasan ini disampaikan Panwaslu kepada mahasiswa yang menuntut adanya tindak lanjut terhadap pelaku kampanye dini yang marak terjadi di sepanjang jalan Iskandar Muda sampai Singkil, bahkan di tempat-tempat ibadah .
Baihaqi, Ibr, S.SI selaku Komisioner Divisi Penanganan Masalah dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh Singkil, mengatakan bahwa Panwaslu sudah melakukan langkah-langkah preventif kepada semua pasangan calon dan tim pasangan sejak mereka ditetapkan pada awal Januari 2012. Mereka sudah disurati agar tidak memasang atribut atau kampanye dini. Panwaslu menghimbau mahasiswa agar menyampaikan apabila ada pelanggaran terjadi untuk diproses lebih lanjut oleh Panwaslu.
Baihaqi menegaskan Panwaslu tidak dapat menurunkan spanduk maupun baliho, karena itu bukan merupakan wilayah wewenang Panwaslu. Namun jika memang benar kandidat calon melakukan pelanggaran tersebut, Panwaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pihak Keamanan dalam menindaklanjuti, tidak hanya menurunkan baliho atau spanduk, tetapi akan ditindak secara hukum.
Lebih lanjut, Baihaqi menjelaskan bahwa kepada masing-masing calon dibenarkan untuk memasang Baliho atau spanduk di posko masing-masing. Untuk tiap kandidat diberikan hak untuk mendirikan tiga posko di Kabupaten, tiga posko di setiap kecamatan, dan juga diijinkan membuat tiga posko di setiap desa. Karena keterbatasan jumlah pengawas pemilu, Baihaqi sangat mengharapkan masyarakat untuk mengawasi dengan cara melaporkan jika ada calon yang memasang atribut diluar Posko yang sudah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar