Jumat, 30 Maret 2012

Pejabat Dinas Pertanian Subulussalam Terlibat Korupsi Pupuk

Kepala Dinas Pertanian dan Penyuluhan di Pemko Subulussalam melakukan jalan gelap atau korupsi pupuk.  Yang menyebabkan total kerugian negara sebanyak Rp 800.000.000,-. Jumlah yang terlibat dalam kasus korupsi ini adalah empat orang yaitu:  Jairi Hasan selaku Kepala Dinas Pertanian Pemko Subulussalam.  Sementara Safnial, Maridun Bintang, dan Sinni sebagai rekan yang terlibat korupsi.   Kasus ini sedang diperkarakan di Pengadilan Negri Singkil, Jairi dan Safnial sebagai rekan telah terbukti sebagai tersangka akan diberikan hukuman pidana.  Jairi Hasan dengan hukuman  2 (dua) tahun penjara atau dengan denda sebanyak Rp 50.000.000,- dan membayar uang ganti sebanyak Rp 6.000.000,-.  Sementara Safnial dikenakan 4 (empat) tahun Penjara, atau denda sebanyak Rp  200.000.000,- dan membayar uang ganti sebanyak Rp 544.000.000,-.//  

Yuswadi selaku Kajari Kabupaten Aceh Singkil kepada RRI mengatakan (28/2), baru dua tersangka yang sudah diputuskan penyidangan di Pengadialan Negri Singkil yaitu dengan nama Jairi Hasan dan Safnial.  Hukuman yang di berikan adalah hukuman yang berbeda, disebabkan didalam pembuktian hasil penyidangan, kedua orang tersebut sifat atau peran korupsinya berbeda-beda. Oleh sebab itu pasal yang dilanggar pun juga berbeda.  Untuk Jairi Hasan melanggar pasal 3 UU 31 tahun 2001, sementara untuk rekan nya  yang bernama Safnial melanggar pasal  Pasal 2 UU yang sama.  Sehingga penghasilan korupsi yang didapati oleh Bung Safnial lebih banyak dibandingkan dengan jumlah hasil korupsi oleh Jairi Hasan.
Yuswadi juga mengatakan untuk  Jairi Hasan  dan Safnial sudah usai dari penyidangan dan masing-masing sudah mendapatkan hukuman tindak pidana.  Sementara untuk tersangka korupsi yang tesisa sebanyak dua orang lagi  yang bernama Maridul Bintang dan Sinny sebagai Rekanan Korupsi Pupuk.  Saat ini keduanya  masih dalam proses penyidangan dan belum diketahui sifat atau peran korupsi yang dilakukan.  Namun demikian proses perkara penyidangan akan diselesaikan pada pertengahan bulan April mendatang dan waktu berkelimpahan penyidangan di Pengadilan Negri Singkil yang dijalankan tidak selang lama kemudian dengan Persidangan Jairi dan Safnial. (Defri Suriana/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar