Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012-2017 mengumandangkan ikrar Deklarasi Damai Pilkada Aceh Singkil. Deklarasi yang diadakan di halaman kantor Bupati Aceh Singkil ini disaksikan oleh Muspida Plus, para pendukung, dan juga masyarakat. Dalam deklarasi disampaikan tiga hal penting terkait komitmen untuk menjaga kedamaian selama masa kampanye berlangsung.
Deklarasi diikrarkan oleh delapan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dari jumlah seharusnya 10 pasangan Calon. Pasangan nomor urut 7 tidak hadir tanpa keterangan, dan satu pasangan yaitu pasangan nomor 9 meninggalkan lapangan karena kegiatan tidak dimulai sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam undangan. Pasangan atas nama Jaminuddin/Sofyan yang datang tepat waktu pada pukul 14.00 masih menunggu setengah jam dari jadwal yang ditentukan. Namun karena melihat tidak ada tanda-tanda akan dimulai acara, pasangan yang dikenal dengan Jidan ini meninggalkan lapangan.
Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri SE, Spdi, mengatakan meskipun ikrar hanya disampaikan 8 kandidat berharap agar kandidat yang tidak datang bukan berarti melakukan aksi-aksi tidak damai. Muhri juga berharap agar ikrar ini tidak hanya Lips Service atau omong kosong belaka, tetapi sungguh diungkapkan dengan hati.
Muhri menegaskan bahwa KIP Aceh Singkil telah bertindak sesuai kewenangan di atas peraturan yang ada. KIP tidak akan mengorbankan harkat dan martabat pribadi maupun lembaga untuk memenangkan seseorang. Dan apabila ada pihak yang keberatan dengan putusan KIP Aceh Singkil diharapkan tidak berlaku anarkis, tetapi dapat menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi selaku pimpinan tertinggi. Muhri juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam masa kampanye dapat memilih dengan hati nurani. Jadi memilih bukan karena famili, karena agama, karena bertetangga atau karena uang. Tetapi masyarakat diharapkan mengenal orangnya, mengenal programnya, dan melihat riwayat hidupnya. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar