Minggu, 11 Maret 2012

Panwaslu Aceh Singkil Segera Tertibkan Pemasangan Baliho dan Stiker Yang Berlebihan


Panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Aceh Singkil menghimbau  kepada para pendukung calon bupati wakil bupati untuk tidak terlalu berlebihan memasang baliho atau sticker di kendaraan-kendaraan, gedung-gedung dan dijalan-jalan raya sebelum menjelang kampanye karena bisa terkena tindak pidana, penertiban ini sudah ditetapkan dari bulan januari oleh panwaslu, KIP juga sudah memberikan surat kepada panwaslu agar menertibkan baliho, sticker, dan atribut.

Mahdi, SH selaku Divisi Pengawasan mengatakan kepada RRI  (6/3) bahwa KIP juga sudah menjawab surat dari Panwaslu Provinsi Aceh.  Dikatakan jika terlalu berlebihan memasang baliho maka sudah temasuk kedalam tindak pidana yang sudah ada pasal khusus dilarang memasang di jalan-jalan raya, diatas pohon, tiang listik dan jika diperkarangan posko-posko maka dibenarkan untuk memasang baliho, atribut, dan sticker.

Mahdi juga menambahkan pada awal bulan januari lalu mereka sudah menertibkan baliho-baliho yang ada di kecamatan Gunung Meriah yang terlalu dominan ditemui oleh panwaslu yaitu nomor urut 1 dan 7 yang berjumlah 9 buah diantaranya 5 dari nomor 7 dan 4 dari nomor 1. (Aryani/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar