Panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Aceh Singkil menghimbau kepada para pendukung calon bupati
wakil bupati untuk tidak terlalu berlebihan memasang baliho atau sticker di
kendaraan-kendaraan, gedung-gedung dan dijalan-jalan raya sebelum menjelang
kampanye karena bisa terkena tindak pidana, penertiban ini sudah ditetapkan
dari bulan januari oleh panwaslu, KIP juga sudah memberikan surat kepada
panwaslu agar menertibkan baliho, sticker, dan atribut.
Mahdi, SH selaku Divisi Pengawasan mengatakan
kepada RRI (6/3) bahwa KIP juga sudah menjawab surat dari Panwaslu Provinsi Aceh. Dikatakan jika terlalu berlebihan memasang baliho maka
sudah temasuk kedalam tindak pidana yang sudah ada pasal khusus dilarang
memasang di jalan-jalan raya, diatas pohon, tiang listik dan jika diperkarangan
posko-posko maka dibenarkan untuk memasang baliho, atribut, dan sticker.
Mahdi juga menambahkan pada awal bulan januari lalu mereka sudah menertibkan
baliho-baliho yang ada di kecamatan Gunung Meriah yang terlalu dominan ditemui
oleh panwaslu yaitu nomor urut 1 dan 7 yang berjumlah 9 buah diantaranya 5 dari
nomor 7 dan 4 dari nomor 1. (Aryani/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar