Minggu, 11 Maret 2012

Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Aceh Singkil disahkan sejumlah 69.733 orang

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Aceh Singkil disahkan sejumlah 69.733 orang. Jumlah ini bertambah dari jumlah yang ditetapkan pada 4 Januari 2012 sebanyak 69.330 orang. Pengesahan dilakukan di Media Centre KIP Aceh Singkil yang disaksikan dan ditandatangani oleh Perwakilan Bupati Singkil, Perwakilan Polres, Perwakilan Kodim 0109, Perwakilan Panwaslu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  11 orang Ketua  PPK (Panitia Pemilih Kecamatan), Perwakilan Tim Kampanye Calon  dan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil, dan dua orang Tim Kampanye Gubernur Aceh.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Abdul Muhri, SE, SPdi, memaparkan bahwa dari sejumlah 69.733 orang,  jumlah pemilih tetap laki-laki sebanyak 34.954 orang, dan jumlah pemilih tetap perempuan sebanyak 34.779 orang.  Dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 69.330 orang, diperoleh selisih sebanyak 403 orang.  Muhri mengatakan penambahan jumlah ini akibat pemutahiran data dan adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi tentang jadwal Pilkada yang dilanjutkan sampai dengan 9 April 2012.

Muhri menambahkan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ditetapkan adalah sejumlah 233 TPS yang ditempatkan di 117 Kampong di 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.  Jumlah DPT ini akan diserahkan secara terperinci untuk setiap TPS  kepada seluruh Tim Kampanye Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil  Periode 2012-2017. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar