Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten
Aceh Singkil disahkan sejumlah 69.733 orang. Jumlah ini bertambah dari jumlah yang
ditetapkan pada 4 Januari 2012 sebanyak 69.330 orang. Pengesahan dilakukan di
Media Centre KIP Aceh Singkil yang disaksikan dan ditandatangani oleh Perwakilan
Bupati Singkil, Perwakilan Polres, Perwakilan Kodim 0109, Perwakilan Panwaslu,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
11 orang Ketua PPK (Panitia Pemilih
Kecamatan), Perwakilan Tim Kampanye Calon dan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh
Singkil, dan dua orang Tim Kampanye Gubernur Aceh.
Ketua Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh Singkil, Abdul Muhri, SE, SPdi, memaparkan bahwa dari sejumlah
69.733 orang, jumlah pemilih tetap laki-laki
sebanyak 34.954 orang, dan jumlah pemilih tetap perempuan sebanyak 34.779 orang. Dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya
sebanyak 69.330 orang, diperoleh selisih sebanyak 403 orang. Muhri mengatakan penambahan jumlah ini akibat
pemutahiran data dan adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi tentang jadwal
Pilkada yang dilanjutkan sampai dengan 9 April 2012.
Muhri menambahkan jumlah TPS (Tempat Pemungutan
Suara) yang ditetapkan adalah sejumlah 233 TPS yang ditempatkan di 117 Kampong
di 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.
Jumlah DPT ini akan diserahkan secara terperinci untuk setiap TPS kepada seluruh Tim Kampanye Calon Bupati/Wakil
Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode
2012-2017. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar