Minggu, 11 Maret 2012

Dana Terbatas, Pemda Aceh Singkil Pangkas Anggaran Panwaslu sampai 52 Persen


Karena keterbatasan Anggaran Pemerintah Daerah Aceh Singkil, Anggaran dana yang disahkan untuk Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Aceh Singkil direalisasikan hanya sebesar 48 Persen dari jumlah yang diajukan.  Dari jumlah sekitar Rp 2,3 Milyar, terjadi perubahan yaitu direalisasikan sekitar  Rp 1,6 Milyar.  Meskipun demikian, jumlah realisasi dana yang minim ini tetap diterima dengan baik oleh Panwaslu Aceh Singkil. 

Divisi Humas dan Sosialisasi Panwaslu Aceh Singkil, Saiful Basri, S.Fil mengatakan kepada RRI  kemarin, bahwa dengan dikabulkan dana sekitar 48 Persen, berarti 52 persen anggaran ditolak. Hal ini karena keterbatasan dana Pemda Aceh Singkil, yaitu hanya tersedia sebesar Rp 2,5 Milyar untuk Pemilukada.  Saiful menambahkan Panwaslu meminta  kepada Pemda dan DPRK Aceh Singkil untuk mempertimbangkan tambahan dana sekitar Rp 200 juta atau Rp 300 juta untuk keperluan keamanan dan advokasi, apalagi sekarang ini ada kasus  kandidat yang bermasalah.

Saiful menambahkan dengan adanya pengurangan dana ini Panwaslu akan mencoba mengecilkan beberapa bagian, termasuk masalah sosialisasi dan operasional pengawasan.  Hal ini bukan berarti kesengajaan untuk meminimalkan pengawasan Pilkada, tetapi tetap melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai dengan anggaran.

Lebih lanjut Saiful mengatakan sebagai efek pengurangan dana ini, Panwaslu juga akan mengurangi personil seperti meniadakan keamanan yang sebelumnya direncanakan ada empat orang keamanan, pengurangan satpam,  dan peniadaan pengamanan terhadap komisioner.  Bahkan kesejahteraan seperti makan dan minum untuk Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) juga akan ditiadakan. Dan untuk pengadaan seragam sederhana yang direncanakan sebelumnya pun akan dibatalkan. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar