Karena keterbatasan
Anggaran Pemerintah Daerah Aceh Singkil, Anggaran dana yang disahkan untuk
Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Aceh Singkil direalisasikan hanya sebesar 48
Persen dari jumlah yang diajukan. Dari
jumlah sekitar Rp 2,3 Milyar, terjadi perubahan yaitu direalisasikan sekitar Rp 1,6 Milyar. Meskipun demikian, jumlah realisasi dana yang
minim ini tetap diterima dengan baik oleh Panwaslu Aceh Singkil.
Divisi Humas dan
Sosialisasi Panwaslu Aceh Singkil, Saiful Basri, S.Fil mengatakan kepada RRI kemarin, bahwa dengan dikabulkan dana sekitar
48 Persen, berarti 52 persen anggaran ditolak. Hal ini karena keterbatasan dana
Pemda Aceh Singkil, yaitu hanya tersedia sebesar Rp 2,5 Milyar untuk
Pemilukada. Saiful menambahkan Panwaslu
meminta kepada Pemda dan DPRK Aceh Singkil
untuk mempertimbangkan tambahan dana sekitar Rp 200 juta atau Rp 300 juta untuk
keperluan keamanan dan advokasi, apalagi sekarang ini ada kasus kandidat yang bermasalah.
Saiful menambahkan
dengan adanya pengurangan dana ini Panwaslu akan mencoba mengecilkan beberapa
bagian, termasuk masalah sosialisasi dan operasional pengawasan. Hal ini bukan berarti kesengajaan untuk
meminimalkan pengawasan Pilkada, tetapi tetap melaksanakan tugas sebaik mungkin
sesuai dengan anggaran.
Lebih lanjut Saiful
mengatakan sebagai efek pengurangan dana ini, Panwaslu juga akan mengurangi
personil seperti meniadakan keamanan yang sebelumnya direncanakan ada empat
orang keamanan, pengurangan satpam, dan
peniadaan pengamanan terhadap komisioner.
Bahkan kesejahteraan seperti makan dan minum untuk Panwascam (Panitia
Pengawas Kecamatan) dan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) juga akan ditiadakan.
Dan untuk pengadaan seragam sederhana yang direncanakan sebelumnya pun akan
dibatalkan. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar