Dua Pasangan Kandidat
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil
Sudah dinyatakan sah sesuai dengan dukungan yang telah memenuhi syarat
Menjadi Calon tetap. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil, Tentang Penetapan Dua Balon
Menjadi Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode
2012-2017 Paska Purusan Sela Mahkamah Konstitusi tanggal 17 januari 2012 lalu. Dimana hasil rapat tersebut dua Balon
Bupati/wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Sudah disahkan menjadi Calon serta penetapan No Urut dua Calon Bupati/Wakil
Bupati Kabupaten Aceh Singkil. Rapan Pleno
Penetapan No Urut tersebut dihadiri oleh
beberapa anggota komisioner KIP Singkil, yaitu Abdul Muhri Ketua, Zakirun pohan Anggota, H.
Sharial Raf Anggota dan H.Ali Nurdin Anggota.
Untuk penandatanganan berita acara rapat Pleno tentang Penetapan pasangan
Calon menjadi Calon tetap .
Zakirun Pohan Selaku Anggota
Komisioner KIP Singkil mengatakan (9/3), jumlah dukungan verikasi setelah dihitung
secara komulatif dari dua pasangan
Calon Bupati tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan. Untuk pasangan Jaminuddin B
dengan Sopian, berkas Administrasi
memenuhi syarat jumlah dukungan
juga memenuhi syarat Dan syarat dukungan sejumlah
3588 orang. Demikian pula dengan
pasangan Rudi Rizal dan Sharima dukungan
verifikasi dan berkas administrasi juga
telah memenuhi syarat, sebagai Calon
Bupati/Wakil Bupati Kabupten Aceh Singkil
dengan total dukungan melebihi dari 3588
orang.
Penentuan No Urut untuk dua Calon bupati
yang mendaftar putusan sela konstitusi, untuk pasangan Calon Jaminuddin B, S.Pd.i dengan Sopian, SH, yang mendaftar hari selasa
24 januari 2012, mendapat no urut 9, sementara Pasangan Rudi Rizal, S.Ag dengan
Sahrima Bancin, S.Psi, yang mendaftar
dengan hari yang sama maka ditetapkan no urut 10. (Defri Suriana/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar