Minggu, 11 Maret 2012

Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil Bertambah Dua Pasang


Dua Pasangan Kandidat Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil  Sudah dinyatakan sah sesuai dengan dukungan yang telah memenuhi syarat Menjadi Calon tetap.   Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil, Tentang Penetapan Dua  Balon  Menjadi Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012-2017 Paska Purusan Sela Mahkamah Konstitusi tanggal 17 januari 2012 lalu.  Dimana hasil rapat tersebut dua Balon Bupati/wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Sudah disahkan  menjadi Calon serta  penetapan No Urut dua Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil.  Rapan Pleno Penetapan No Urut tersebut dihadiri oleh  beberapa anggota komisioner KIP Singkil, yaitu Abdul  Muhri Ketua, Zakirun pohan Anggota, H. Sharial Raf Anggota dan H.Ali Nurdin Anggota.  Untuk penandatanganan berita acara rapat Pleno tentang Penetapan pasangan Calon menjadi Calon tetap .

Zakirun Pohan Selaku Anggota Komisioner  KIP Singkil mengatakan (9/3),  jumlah dukungan verikasi setelah dihitung secara komulatif  dari dua  pasangan  Calon Bupati tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang  telah ditentukan. Untuk pasangan Jaminuddin B dengan Sopian, berkas Administrasi  memenuhi syarat  jumlah dukungan juga memenuhi syarat   Dan syarat dukungan   sejumlah  3588 orang.  Demikian pula dengan pasangan Rudi Rizal dan  Sharima dukungan verifikasi dan berkas administrasi  juga telah memenuhi syarat,   sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati  Kabupten Aceh Singkil dengan total dukungan  melebihi dari 3588 orang.

Penentuan No Urut untuk dua  Calon bupati  yang mendaftar putusan sela konstitusi, untuk pasangan Calon  Jaminuddin B, S.Pd.i  dengan Sopian, SH, yang mendaftar hari selasa 24 januari 2012, mendapat no urut 9, sementara Pasangan Rudi Rizal, S.Ag dengan Sahrima Bancin, S.Psi,  yang mendaftar dengan hari yang sama maka ditetapkan no urut 10. (Defri Suriana/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar