Sabtu, 24 Maret 2012

KIP Aceh Singkil Tolak Rekomendasi Panwaslu Aceh Singkil Untuk Menindaklanjuti Pemenuhan Persyaratan Calon Wakil Bupati Yang Terkait Persoalan Hukum

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil menolak rekomendasi yang diajukan Panwaslu Aceh Singkil untuk menindaklanjuti pemenuhan persyaratan calon Wakil Bupati yang terkait persoalan hukum.  Karena Rekomendasi tersebut dinilai tidak sejalan dan terarah terhadap substansi permasalahan sebenarnya.  Surat Panwaslu yang merekomendasikan kepada KIP Aceh Singkil agar ketentuan calon yang bersangkutan untuk secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan yang dimuat pada surat kabar Lokal/Nasional dan dibuat oleh pimpinan surat kabar,  tidak dapat ditindak lanjuti. Dengan adanya penolakan rekomendasi ini maka Dul Musrid tetap maju sebagai salah satu calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil periode 2012-2017.//
Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri SE, Spdi, menegaskan bahwa keputusan ini ditetapkan berdasarkan kajian-kajian hukum, tanpa ada tendensi dari pihak manapun.  Segala sesuatu sudah dipertimbangkan. Oleh karena itu, berdasarkan kajian-kajian hukum maka diputuskan surat Panwaslu Aceh Singkil No. 56/Panwaslu kada/ASK/III/2012 tanggal 13 Maret 2012,  tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Pemenuhan Persyaratan atas nama Dul Musrid, tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan sangat bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Muhri mengatakan keputusan ini ditetapkan mengacu pada surat Pengadilan Negeri Singkil No. W1.11/109/HM.01/II/2012 tanggal 2 Februari 2012 perihal penjelasan tentang Surat Keterangan Pengadilan Negeri Atas Nama Dul Musrid dan Jaminuddin B, yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh Singkil.  Juga berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Singkil  No. W1.11/196/HM.01/II/2012 tanggal 7 Februari 2012 perihal penjelasan legalitas Surat Keterangan Tidak Pernah Jadi Terpenjara atas nama Dul Musrid yang ditujukan kepada Ketua Panwaslukada Kabupaten Aceh Singkil sebagai jawaban surat Panwaslukada No. 24/Panwaslukada/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 Perihal Penjelasan Legalitas Surat Keterangan Tidak Pernah dipenjara atas nama Dul Musrid.  Muhri menegaskan keputusan berlanjutnya Dul Musrid sudah final.  Yang hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi apabila terjadi gugatan oleh Calon Bupati/Wakil Bupati lainnya.
Sedangkan terkait persoalan hukum lainnya, yaitu Calon Bupati atas nama Jaminuddin,  Zakirun Pohan, salah satu  anggota komisioner KIP Aceh Singkil mengatakan bahwa kekuatan hukum Jaminuddin adalah kekuatan hukum yang ikrah karena masih dalam  Kasasi.  Setelah dikomunikasikan dengan beberapa pakar hukum dan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh,  Jaminuddin dinyatakan sah secara hukum.   Zakirun menegaskan apabila dikemudian hari  ada calon yang terlibat persoalan hukum tetapi sudah ditetapkan sebagai Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012-2007 dan kemudian dinyatakan batal oleh Mahkamah Konstitusi, bukan berarti akan diadakan Pilkada ulangan melainkan penggantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil, yaitu merujuk pada PP No. 49 Tahun 2008, dan perubahan PP No. 5 tahun 2006. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar