Minggu, 11 Maret 2012

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Protes ke Kantor Panwaslu Aceh

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil mendatangi Kantor Panwaslu Aceh Singkil untuk meminta keterangan terkait dengan proses penyelesaian terhadap  Calon Wakil Bupati dan Bakal Calon Bupati yang terindikasi kasus tindak pidana. Calon Bupati nomor urut 7, dan Calon Wakil Bupati nomor urut 8, tersebut menanyakan tentang hasil pengkajian terhadap Calon Wakil Bupati atas nama Dulmusrid, dan juga komplain terhadap Bakal Calon yaitu atas nama pasangan Djaminuddin/Sofyan yang diinfomasikan tidak melampirkan formulir BB9 yaitu pernyataan Pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih, tetapi hanya berupa surat keterangan dari pihak pengadilan.  Serta terkait pemasangan Baliho Bakal Calon yang mencantumkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Divisi Penanganan Masalah dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh Singkil, Baihaqi, Ibr, S.Si, kepada RRI (5/3) mengatakan bahwa Panwaslu sudah menjelaskan kepada kedua calon bahwa kasus Dulmusrid masih dalam proses pengkajian, dan hasilnya akan direkomendasikan kepada KIP Aceh Singkil sebelum tanggal 9 Maret 2012. Panwaslu saat ini masih dalam proses mendalami aspek hukum terkait persyaratan.  Sedangkan untuk kasus Bakal Calon,  Panwaslu akan menangani sesuai fungsi dan tugas Panwaslu.  Karena Bakal Calon belum ditetapkan sebagai calon, maka Panwaslu belum dapat menjerat secara hukum
.
Baihaqi menambahkan kalau memang benar Bakal Calon yang dilaporkan mencantumkan diri sebagai Calon di Baliho atau selebaran, maka Panwaslu akan memberikan himbauan moral berupa surat himbauan agar pasangan tersebut tidak mencantumkan diri sebagai Calon, bahkan juga tidak mencantumkan nomor urut.  Karena ketetapan sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil periode 2012 – 2017 maupun nomor urut  belum  disahkan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh Singkil.  Himbauan moral ini dilakukan sama seperti kepada calon-calon yang sudah ditetapkan ketika masih dalam status Bakal Calon. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar