Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil mendatangi Kantor Panwaslu Aceh
Singkil untuk meminta keterangan terkait dengan proses penyelesaian
terhadap Calon Wakil Bupati dan Bakal
Calon Bupati yang terindikasi kasus tindak pidana. Calon Bupati nomor urut 7, dan
Calon Wakil Bupati nomor urut 8, tersebut menanyakan tentang hasil pengkajian
terhadap Calon Wakil Bupati atas nama Dulmusrid, dan juga komplain terhadap
Bakal Calon yaitu atas nama pasangan Djaminuddin/Sofyan yang diinfomasikan
tidak melampirkan formulir BB9 yaitu pernyataan Pengadilan bahwa yang
bersangkutan tidak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih, tetapi hanya
berupa surat keterangan dari pihak pengadilan.
Serta terkait pemasangan Baliho Bakal Calon yang mencantumkan diri
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Divisi Penanganan
Masalah dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh Singkil, Baihaqi, Ibr, S.Si,
kepada RRI (5/3) mengatakan bahwa Panwaslu sudah menjelaskan kepada kedua calon bahwa
kasus Dulmusrid masih dalam proses pengkajian, dan hasilnya akan
direkomendasikan kepada KIP Aceh Singkil sebelum tanggal 9 Maret 2012. Panwaslu
saat ini masih dalam proses mendalami aspek hukum terkait persyaratan. Sedangkan untuk kasus Bakal Calon, Panwaslu akan menangani sesuai fungsi dan
tugas Panwaslu. Karena Bakal Calon belum
ditetapkan sebagai calon, maka Panwaslu belum dapat menjerat secara hukum
.
Baihaqi menambahkan
kalau memang benar Bakal Calon yang dilaporkan mencantumkan diri sebagai Calon
di Baliho atau selebaran, maka Panwaslu akan memberikan himbauan moral berupa
surat himbauan agar pasangan tersebut tidak mencantumkan diri sebagai Calon,
bahkan juga tidak mencantumkan nomor urut.
Karena ketetapan sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh
Singkil periode 2012 – 2017 maupun nomor urut
belum disahkan oleh Komisi Independen
Pemilihan Aceh Singkil. Himbauan moral
ini dilakukan sama seperti kepada calon-calon yang sudah ditetapkan ketika
masih dalam status Bakal Calon. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar