Minggu, 11 Maret 2012

Dua Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil Dinyatakan Lulus Verifikasi dan Berhak Maju Sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati


Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil menetapkan dua pasang Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil atas nama Jaminuddin B/Sofyan dan Rudy Rizal S.Ag,/Sharima lulus verifikasi faktual dukungan calon dan dukungan administrasi. Berdasarkan verifikasi  tahap pertama pada 15 Februari 2012 dan verifikasi  akhir pada 6 Maret 2012, dari sebanyak 5.358 dukungan KTP yang diserahkan pasangan Jaminuddin B/Sofyan, memenuhi syarat sebanyak 3.964 KTP.  Sedangkan untuk pasangan Rudy Rizal/Sharima, dari 5.616 KTP yang diserahkan, yang memenuhi syarat sebanyak 3.865 KTP.  Kedua pasangan ini memenuhi  syarat yang ditetapkan ,  yaitu memiliki minimal 3.588 dukungan calon.

Ketua KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri SE, Spdi, mengatakan kepada RRI (8/3) bahwa pada  7 Maret 2012 kemarin, kelulusan kedua pasang Bakal Calon ini sudah diumumkan.  Artinyakedua pasangan calon lulus verifikasi dukungan calon dan verifikasi administrasi, dan berhak ditetapkan sebagai  Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil.Selanjutnya, pada 9 Maret 2012 akan dilakukan penetapan kedua pasangan Bakal Calon ini  menjadi Calon Bupati/Wakil Bupati, sekaligus penetapan nomor urut.

Muhri menambahkan apabila kedua pasangan tersebut sudah ditetapkan sebagai calon, maka secara otomatis pasangan Djaminuddin B/Sofyan yang mendaftar pertama sekali paska putusan Mahkamah akan mendapat nomor urut 9, dan pendaftar selanjutnya pasangan Rudy Rizal S.Ag/Sharima akan mendapat nomor urut 10. Muhri menegaskan jika tidak ada gugatan atas kedua Bakal Calon ini  sampai pada penetapan 9 Maret 2012, maka jumlah Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil yang akan bertarung dalam Pemilukada pada 9 April 2012 menjadi 10 pasang Calon. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar