Jajaran Kodim 0109 Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Singkil berhasil menangkap Kapal Pukat Harimau yang selama ini meresahkan rakyat dan nelayan. Informasi kedatangan Kapal Pukat Harimau di Aceh Singkil ini diperoleh dari masyarakat malam kemarin (29/3). Kemudian Kodim 0109 Aceh Singkil dan DKP Aceh Singkil serta Panglima Laut Kecamatan Singkil Utara berjaga-jaga menunggu kedatangan kapal tersebut. Dan ketika kapal tersebut tertangkap pada pagi hari (30/3), informasi langsung menyebar ke masyarakat dan nelayan yang langsung ke lokasi penangkapan . Masyarakat dan nelayan yang marah menyerukan agar Kapal tersebut dibakar, namun pembakaran dibatalkan setelah dimediasi oleh Tokoh Masyarakat dan Panglima laut serta Pihak Keamanan.
Kapal Pukat Harimau Sibolga Jenis Pukat Panyang (Pukat Kantong) tertangkap diperairan antara Pulau Birahan dan Pulau Mangkir pada pukul 7.30 (30/3) |
Komandan Kodim 0109, Aceh Singkil Letkol Inf Afson R Sirait yang berada di Lokasi mengatakan kepada RRI bahwa jenis kapal yang ditangkap adalah Kapal KM Setia Devi GT 30, No. 918/Ssd, dengan perizinan Kapal sebagai Kapal Pukat Panyang (Pukat Kantong) per tanggal 27 Maret 2012. Kapal sudah terlihat pada pukul 05.00 WIB dan ditangkap pada pukul 07.30 WIB. Lokasi penangkapan antara Pulau Birahan dengan Pulau Mangkir, sekitar 1 mil dari Perairan Singkil atau tepatnya pada koordinat N. 02. Kapal berasal dari perairan Sibolga dengan nakhoda atas nama Budiman Manurung (35), dengan 12 orang Anak Buah Kapal. Sedangkan pemilik Kapal adalah Aswat Harahap asal Sibolga, Tapanuli Tengah.
Afson Sirait menambahkan para Anak Buah Kapal segera diserahkan ke pihak Kepolisian, langsung ke Kasat Serse Polres Singkil dengan barang bukti 1 unit Kapal Pukat Harimau berukuran 17,85 x 500 x 1,40 M. Afson berharap dengan penangkapan ini membawa gairah kembali kepada nelayan yang selama ini patah semangat akibat keberadaan Kapal Pukat Harimau. Afson juga menghimbau agar masyarakat tidak takut untuk menyampaikan informasi apabila ada melihat kedatangan Kapal Pukat Harimau lainnya.
Dengan penangkapan ini Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Singkil, H. Rusman Hasmi menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Kodim 0109, Polres Aceh Singkil dan Dinas Perikanan dan Kelautan. Rusman berharap pelaku ini diproses secara hukum yang berlaku, karena Kapal tersebut telah melakukan pelanggaran besar dengan memasuki zona tangkap nelayan tradisional. Bahkan telah menyebabkan penghasilan nelayan dalam beberapa bulan terakhir berkurang setiap harinya. Tidak hanya merugikan masyarakat dan nelayan, kapal ini juga dapat menghancurkan habitat ikan kecil maupun ikan besar, serta terumbu karang. (Eva Basaria/EBS)