Singkil - Pemerintah Daerah Aceh Singkil tahun ini masih memberikan dispensasi/keringananpenyewaanLapak
untuk Pedagang yang ada di lokasi Pariwisata Pantai Cemara Indah. Hal ini dilakukan menanggapi keluhan para
pedagang yang menilai nilai sewa yang ditetapkan untuk restribusi Pedagang
cukup tinggi.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
(Disbudparpora) Aceh Singkil, Faisal, kepada RRI mengatakan secara aturan,
restribusi untuk pedagang akan disesuaikan dengan Qanun No. 13 tahun 2011,
yaitu sebesar Rp 15.000 per meter untuk setahun. Namun tahun ini masyarakat diberikan
keringanan. Sesuai Instruksi Sekretaris
daerah Aceh Singkil, untuk pengajuan dispensasi/keringanan masyarakat/pedagang
harus membuat surat permohonan dispensasi ke Bupati Aceh Singkil.
"Kita berpedoman kepada Qanun, bahwa di dalam Qanun tercantum 15.000 per meter per tahun. Tergantung berapa luas. Tapi karena mereka memohon, maka diringankanlah pada tahun ini," kata Faisal.
Faisal mengatakan dengan pengutipan restribusi kepada
Pedagang Pemerintah Daerah akan melakukan pembenahan lokasi pariwisata di
Pantai Cemara Indah. Untuk pembenahan lokasi
objek wisata sudah dikerjakan dan mulai ditata ulang, terutama untuk jalan
masuk ke lokasi pariwisata. Untuk pembenahan
pondok akan diperbaiki dan dibebankan kepada masing-masing pedagang.
Sementara untuk restribusi pengunjung ditetapkan sebesar Rp
2.000 per orang. Untuk kendaraan roda
dua sebesar Rp 1.000,-/kendaraan, dan kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000,-
per kendaraan. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar