Rabu, 13 Juli 2016

Dinas Syariat Islam Programkan Hukum Cambuk untuk Tahun 2016

Singkil - Untuk tahun 2016 Dinas Syariat Islam akan memprogramkan pelaksanaan Eksekusi Hukum Cambuk.  Pada tahun ini Eksekusi Hukum Cambuk dipersiapkan untuk kasus Khalwat.  Hal ini dilakukan mengingat di Aceh Singkil cukup banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan juga adanya tindakan pelanggaran seksual di kalangan masyarakat umum.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, H. Syamsul Bahri, SH, kepada RRI menjelaskan pelaksanaan Eksekusi Hukum Cambuk dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun 2016.  Kegiatan akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Syariah dan Kepolisian.  Ditargetkan akan dilaksanakan sebanyak dua kali untuk kasus Khalwat yang cukup merajalela.

"Eksekusi Hukum Cambuk sudah kita ajukan.  Nanti ketok palu di APBK 2016 Perubahan ya kita laksanakan.  Kita koordinasikan dulu dengan Mahkamah Syariah dan Polisi.  Targetnya dua kali untuk kasus Khalwat.  Karena itu yang agak merajalela," kata Syamsul Bahri.

Dikatakan Syamsul Bahri, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  Dinas Syariat Islam sudah mengajukan jumlah anggaran ke Pemerintah Daerah.  Diperkirakan satu ronde pelaksanaan Eksekusi Hukum Cambuk akan menghabiskan dana sekitar RP 35 juta -  Rp 40 juta.  Anggaran ini cukup mahal karena harus medatangkan algojo yang bersertifikat dari Banda Aceh.


Syamsul Bahri mengatakan pelaksanaan Eksekusi Hukum Cambuk untuk Kasus Khalwat dilakukan dengan tujuan untuk memberi efek jera terhadap pelaku.   Sehingga kasus Khalwat semakin berkurang di Kabupaten Aceh Singkil.  (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar