Singkil - Untuk tahun 2016 Dinas Syariat
Islam akan memprogramkan pelaksanaan Eksekusi Hukum Cambuk. Pada tahun ini Eksekusi Hukum Cambuk dipersiapkan
untuk kasus Khalwat. Hal ini dilakukan
mengingat di Aceh Singkil cukup banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak,
dan juga adanya tindakan pelanggaran seksual di kalangan masyarakat umum.
Kepala Dinas Syariat
Islam Kabupaten Aceh Singkil, H. Syamsul Bahri, SH, kepada RRI menjelaskan pelaksanaan
Eksekusi Hukum Cambuk dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten
(APBK) Perubahan Tahun 2016. Kegiatan
akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Syariah dan Kepolisian. Ditargetkan akan dilaksanakan sebanyak dua
kali untuk kasus Khalwat yang cukup merajalela.
"Eksekusi Hukum Cambuk sudah kita ajukan. Nanti ketok palu di APBK 2016 Perubahan ya kita laksanakan. Kita koordinasikan dulu dengan Mahkamah Syariah dan Polisi. Targetnya dua kali untuk kasus Khalwat. Karena itu yang agak merajalela," kata Syamsul Bahri.
Dikatakan Syamsul
Bahri, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut
Dinas Syariat Islam sudah mengajukan jumlah anggaran ke Pemerintah
Daerah. Diperkirakan satu ronde
pelaksanaan Eksekusi Hukum Cambuk akan menghabiskan dana sekitar RP 35 juta - Rp 40 juta.
Anggaran ini cukup mahal karena harus medatangkan algojo yang
bersertifikat dari Banda Aceh.
Syamsul Bahri
mengatakan pelaksanaan Eksekusi Hukum Cambuk untuk Kasus Khalwat dilakukan dengan
tujuan untuk memberi efek jera terhadap pelaku. Sehingga kasus Khalwat semakin berkurang di
Kabupaten Aceh Singkil. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar