Aceh Singkik - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil melantik 348
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh Singkil. Pelantikan digelar di Gedung Serbaguna Aceh
Singkil, 20 Juli 2016. 348 PPS merupakan
hasil perekrutan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11
Kecamatan dari 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil. Dengan jumlah PPS per desa
masing-masing 3 orang, yang akan bertugas selama tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur Aceh dan BUpati/Wakil Bupati Aceh Singkil Tahun 2017.
Dalam laporan kegiatan, Ketua KIP Aceh Singkil, Yarwin
Adidharma, SPT, menjelaskan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diberikan amanah untuk
membantu KIP Aceh Singkil dan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam melaksanakan
tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Seperti
dalam pelaksanaan Pemutahiran Data Pemilih, Sosialisasi, Verifikasi dan
Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan, hingga Mengumpulkan Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Di tangan mereka inilah kami berikan amanah sebagai perpanjangan KIP yang bertugas membantu KIP Aceh Singkil, Panitia Pemilihan Kecamatan dalam hal melaksanakan tahapan Pilkada," kata Yarwin Adi Dharma.
Sementara itu, mewakili Bupati Aceh Singkil, Asisten 1, M.
Iksan, SSTP, Msi, dalam sambutannya mengatakan PPS merupakan ujung tombak
Pelaksanaan Pilkada, dan merupakan Perpanjangan tangan Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh Singkil dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2017. PPS juga merupakan mata rantai strategis
untuk suksesnya Pilkada di Kabupaten Aceh Singkil.
"TPS merupakan salah satu ujung tombak untuk mensukseskan Pilkada 2017, keberadaannya menjadi perpanjangan tangan tugas KIP dalam melaksanakan tahapan Pilkada. PPS juga menjadi supervisor bagi kelompok penyelenggara di setiap TPS. Dan merupakan mata rantai strategis dalam pelaksanaan Pilkada," kata M. Iksan.
M. Iksan menghimbau kepada seluruh PPS yang dilantik agar
melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sepenuh hati. Dan mengedepankan sikap yang profesional dan
integritas. Memperhatikan etika, moral, dan norma yang berlaku di
masyarakat. Serta taat pada peraturan
perundang-undangan yang ada. (Eva Basaria/Aryani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar