Aceh Singkil - Untuk memberikan pendalaman pengetahuan kepada
para imam mukim, kepala Desa, tokoh agama, tokoh Masayrakat, tokoh ulama, tokoh
Pemuda dan Tokoh Perempuan se-Kabupaten Aceh Singkil maka Majelis Adat Aceh
(MAA) Aceh Singkil telah memberikan pelatihan peradilan ada. Kegiatan telah berlangsung
selama dua hari kemarin. Dengan
diberikannya pelatihan tersebut para tokoh – tokoh ini dapat memahami tentang
adat – adat yang berlaku dan bisa diselesaikan didalam adat masyarakat.
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil
Ustad Rosman Hasmi kepada RRI, Selasa (27/07/2016) menjelaskan bahwa kegiatan ini diberikan kepada
apartur adat dan aparatur pemerintahan ditingkat mukim maupun desa. Agar semua bisa
lebih memahami ada hukum – hukum peradilan adat yang bisa ditangani oleh
lembaga adat di tingkat kampong. Artinya pelanggaran – pelanggaran kecil bisa diselesaikan melalui Majelis Adat di tingkat bawah sehingga tidak sampai ke tingkat kepolisian. Dikatakannya
ada 18 kasus pelanggaran adat yang bisa diselseaikan peradilan adat di tingkat
kampong. Seperti perselihan kecil di dalam
keluarga, perselisihan antar tetangga, kemudian perselisihan ditingkat kampong
dan lainnya.
"Dimaksudkan untuk para aparatur di tingkat kemukiman dan desa agar memahami ada hukum-hukum peradilan adat yang bisa ditangani lembaga adat di tingkat kampung. Pelanggaran-pelanggaran adat atau pelanggaran kecil yang bisa diselesaikan di tingkat adat tidak perlu dibawa ke tingkat kepolisian," Kata Rosman.
Lebih lanjut dikatakan Rosman pelanggaran –
pelanngaran kecil seperti ini sering kali terjadi di lingkungan masyarakat. Sehingga
apabila terjadi pelanggaran kecil yang terjadi dibawa ke pihak kepolisian dan
dikembalikan lagi ke pihak desa. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentanag peradilan adat yang dilaksanakan di desa. Selain itu sebut Rosman dalam
peradilan adat ini seharusnya banyak melibatkan polisi masyarakat yang disesuaikan dengan Peraturan Gubernur No 60 tahun 2007, tentang adanya kesepakatan antara Gubernur Aceh, Polda Aceh dan MAA Aceh untuk penanganan kasus – kasus yang bisa diselesaikan
secara adat.
Diharapakan Rosman melalui pelatihan ini para
tokoh – tokoh yang selama ini belum
mengetahuinya supaya dapat memahami pelanggaran – pelanggarn kecil apa saja yang bisa diselesaikan secara adat. Tanpa
harus melaporkannya langsung kepada pihak kepolisian seperti selama ini yang
sudah terjadi. (Aryani/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar