Selasa, 26 Juli 2016

MAA Berikan Pelatihan Peradilan Adat Kepada Para Tokoh Masayrakat se-Kabupaten Aceh Singkil

Aceh Singkil - Untuk memberikan pendalaman pengetahuan kepada para imam mukim, kepala Desa, tokoh agama, tokoh Masayrakat, tokoh ulama, tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan se-Kabupaten Aceh Singkil maka Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil telah memberikan pelatihan peradilan ada.  Kegiatan telah berlangsung selama dua hari kemarin.  Dengan diberikannya pelatihan tersebut para tokoh – tokoh ini dapat memahami tentang adat – adat yang berlaku dan bisa diselesaikan didalam adat masyarakat.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil Ustad Rosman Hasmi kepada RRI, Selasa (27/07/2016) menjelaskan bahwa kegiatan ini diberikan kepada apartur adat dan aparatur pemerintahan ditingkat mukim maupun desa.  Agar semua bisa lebih memahami ada hukum – hukum peradilan adat yang bisa ditangani oleh lembaga adat di tingkat kampong.  Artinya pelanggaran – pelanggaran kecil  bisa diselesaikan melalui Majelis Adat di tingkat bawah sehingga tidak sampai ke tingkat kepolisian.  Dikatakannya ada 18 kasus pelanggaran adat yang bisa diselseaikan peradilan adat di tingkat kampong.  Seperti perselihan kecil di dalam keluarga, perselisihan antar tetangga, kemudian perselisihan ditingkat kampong dan lainnya.

"Dimaksudkan untuk para aparatur di tingkat kemukiman dan desa agar memahami ada hukum-hukum peradilan adat yang bisa ditangani lembaga adat di tingkat kampung.  Pelanggaran-pelanggaran adat atau pelanggaran kecil yang bisa diselesaikan di tingkat adat tidak perlu dibawa ke tingkat kepolisian," Kata Rosman.

Lebih lanjut dikatakan Rosman pelanggaran – pelanngaran kecil seperti ini sering kali terjadi di lingkungan masyarakat.   Sehingga apabila terjadi pelanggaran kecil yang terjadi dibawa ke pihak kepolisian dan dikembalikan lagi ke pihak desa.  Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentanag peradilan adat  yang dilaksanakan di desaSelain itu sebut Rosman dalam peradilan adat ini seharusnya banyak melibatkan polisi masyarakat yang disesuaikan dengan Peraturan Gubernur No 60 tahun 2007, tentang adanya kesepakatan antara Gubernur Aceh, Polda Aceh dan MAA Aceh untuk penanganan kasus – kasus yang bisa diselesaikan secara adat.

Diharapakan Rosman melalui pelatihan ini para tokoh – tokoh  yang selama ini belum mengetahuinya supaya dapat memahami pelanggaran – pelanggarn kecil  apa saja yang bisa diselesaikan secara adat.  Tanpa harus melaporkannya langsung kepada pihak kepolisian seperti selama ini yang sudah terjadi. (Aryani/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar