Jumat, 22 Juli 2016

Dinas Syariat Islam Aceh Singkil Sosialisasikan Qanun Jinayat

Aceh Singkil - Untuk memperkenalkan kepada masayrakat tentang pelanggaran  - pelanggaran Syariat Islam, khususnya sanksi pelanggaran tentang hukum cambuk, Dinas Syraiat Islam Aceh Singkil telah memberikan sosialisasi  Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinaya  di Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil.  Sosialisasi bertujuan agar masyarakat yang selama ini tidak mengetahui apa – apa saja yang masuk ke dalam hukum cambuk di tahun ini yang sudah berlaku dapat memahaminya.

Syamsul Bahri SH Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Singkil pada saat dikonfirmasi RRI , Jumat (22/7/2016) menjelaskan direncanakan tahun ini seluruh kecamatan di Aceh Singkil akan diberikan sosialisasi tentang Qanun Jinyat ini.  Dengan harapan melalui tokoh masayrakat imam masjid dan guru – guru ini yang sudah mendapatkan sosialisasi.  Mereka dapat menyampaikan kepada keluarga maupun masyarakat dengan bahan – bahan yang sudah disampaikan kepada pihaknya.

"Ke semua kecamatan mengundang tokoh-tokoh masyarakat.  Kepada merekalah akan kita sosialisasikan dengan harapan mereka ini juga yang akan menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat lainnya," kata Syamsul Bahri.


Lebih lanjut dikatakan Syamsul  dalam pemberian sosialisasi Qanun Jinayat ini ada sepuluh jenis pelanggaran yang akan dikenakan sangsi hukum cambuk.  Yaitu, Qamar, Maisir, khalwat, iqtilat, pelecehan seksual, pemerkosaan, khazab, lhiwat, dan musahakat.  Dikatakannya hukum jinayat ini  adalah hukum yang mengatur tentang zarimah dan ukhuwah atau orang – orang yang melakukan dosa dan melakukan tidak pidana. 

Menurut Syamsul  saat ini sudah banyak ditemukan pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan masyarakat.  Salah satunya tentang tindak pidana dan pelecehan seksual.  Sehingga untuk mengindari ini semua maka pemerintah Aceh melalui pemerintah daerah masing – masing dibentuklah sebuah Qanun Aceh tentang hukum jinayat. (Aryani/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar