Aceh Singkil - Untuk memperkenalkan kepada masayrakat
tentang pelanggaran - pelanggaran
Syariat Islam, khususnya sanksi pelanggaran tentang hukum cambuk, Dinas Syraiat
Islam Aceh Singkil telah memberikan sosialisasi
Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinaya di Kecamatan Suro
Kabupaten Aceh Singkil. Sosialisasi bertujuan agar masyarakat yang selama ini tidak
mengetahui apa – apa saja yang masuk ke dalam hukum cambuk di tahun ini yang
sudah berlaku dapat memahaminya.
Syamsul Bahri SH Kepala Dinas Syariat Islam
Aceh Singkil pada saat dikonfirmasi RRI , Jumat (22/7/2016) menjelaskan direncanakan tahun ini
seluruh kecamatan di Aceh Singkil akan diberikan sosialisasi tentang Qanun
Jinyat ini. Dengan harapan melalui tokoh masayrakat imam masjid dan guru – guru
ini yang sudah mendapatkan sosialisasi. Mereka dapat menyampaikan kepada
keluarga maupun masyarakat dengan bahan – bahan yang sudah disampaikan kepada
pihaknya.
"Ke semua kecamatan mengundang tokoh-tokoh masyarakat. Kepada merekalah akan kita sosialisasikan dengan harapan mereka ini juga yang akan menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat lainnya," kata Syamsul Bahri.
Lebih lanjut dikatakan Syamsul dalam pemberian sosialisasi Qanun Jinayat ini
ada sepuluh jenis pelanggaran yang akan dikenakan sangsi hukum cambuk. Yaitu, Qamar,
Maisir, khalwat, iqtilat, pelecehan seksual, pemerkosaan, khazab, lhiwat, dan
musahakat. Dikatakannya hukum jinayat ini
adalah hukum yang mengatur tentang zarimah dan ukhuwah atau orang –
orang yang melakukan dosa dan melakukan tidak pidana.
Menurut Syamsul saat ini sudah
banyak ditemukan pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Salah
satunya tentang tindak pidana dan pelecehan seksual. Sehingga untuk mengindari
ini semua maka pemerintah Aceh melalui pemerintah daerah masing – masing
dibentuklah sebuah Qanun Aceh tentang hukum jinayat. (Aryani/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar