Aceh Singkil - Sesuai dengan progam Pemerintah Republik Indonesia,
selain memberikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada remaja diatas 17 tahun,
mulai tahun ini pemerintah juga memberlakukannya kepada anak. Kartu disebut dengan
Kartu Identitas Anak (KIA). Namun untuk Kabupaten Aceh Singkil sendiri untuk
melaucingkan KIA belum bisa dilakukan
karena belum mencapai target yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Drs. Syamla Kepala Bidang Kependudukan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil saat dikonfirmasi RRI melalui telepon
seluler, Kamis (14/7) mengatakan, untuk saat ini Aceh Singkil belum bisa melaucingkan KIA. Karena target syarat untuk launcing belum terpenuhi. Syaratanya adalah
pembuatan akta kelahiran anak. Saat ini
di Aceh Singkil pembuatan akta kelahiran masih sekitar 50 persen. Hal inilah
yang menjadi kendala. yaitu masih kurangnya kesadaran masayrakat
untuk melakukan pembuatan akta kelahiran mereka.
"Kita harus capai target dulu untuk pencetakan akta kelahiran. Dari situ barometernya. Kalau sekitar 75 persen ke atas capaiannya, baru kita bisa Lounching KIA. Untuk Aceh Singkil sendiri masih tercapai 50 persen," kata Syamla.
Lebih lanjut dikatakan Syamla untuk tahun ini
Pemerintah Daerah yang sudah bisa launcing KIA masih dari Pemerintahan Kota Subulussalam. Karena sudah memenuhi target minimal 75 persen ke atas. Untuk kelancaran Lounching KIA di Aceh Singkil, Ia meminta kepada masyarakat
untuk sadar dalam mengurus akta kelahiran. Terutama pada anak yang sudah lahir
dari usia 30 hari. Karena hal ini akan memberikan kemudahan nantinya dalam
pengurusan administrasi, apa lagi sekarang ini untuk masuk pendidikan juga
memerlukan akta kelahiran. (Aryani/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar