Kamis, 14 Juli 2016

Aceh Singkil Belum Capai Target Untuk Laucing KIA

Aceh Singkil - Sesuai dengan progam Pemerintah Republik Indonesia, selain memberikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada remaja diatas 17 tahun, mulai tahun ini pemerintah juga memberlakukannya kepada anak.  Kartu disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA).  Namun untuk Kabupaten Aceh Singkil sendiri untuk melaucingkan KIA  belum bisa dilakukan karena belum mencapai target yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Drs. Syamla Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil saat dikonfirmasi RRI melalui telepon seluler, Kamis (14/7)  mengatakan, untuk saat ini Aceh Singkil belum bisa melaucingkan KIA.  Karena target syarat untuk launcing belum terpenuhi. Syaratanya adalah pembuatan akta kelahiran anak.  Saat ini di Aceh Singkil pembuatan akta kelahiran masih sekitar 50 persen.  Hal inilah yang menjadi kendala. yaitu masih kurangnya kesadaran masayrakat untuk melakukan pembuatan akta kelahiran mereka.

"Kita harus capai target dulu untuk pencetakan akta kelahiran.  Dari situ barometernya.  Kalau sekitar 75 persen ke atas capaiannya, baru kita bisa Lounching KIA.  Untuk Aceh Singkil sendiri masih tercapai 50 persen," kata Syamla.


Lebih lanjut dikatakan Syamla untuk tahun ini Pemerintah Daerah yang  sudah bisa launcing KIA masih dari Pemerintahan Kota Subulussalam.  Karena  sudah memenuhi target minimal 75 persen ke atas.  Untuk kelancaran Lounching KIA di Aceh Singkil, Ia meminta kepada masyarakat untuk sadar dalam mengurus akta kelahiran.  Terutama pada anak yang sudah lahir dari usia 30 hari.  Karena hal ini akan memberikan kemudahan nantinya dalam pengurusan administrasi, apa lagi sekarang ini untuk masuk pendidikan juga memerlukan akta kelahiran. (Aryani/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar