Singkil - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Singkil mengamankan
25 Unit Alat Tangkap Jenis Pukat Tripang dari Nelayan di Kecamatan Singkil
Utara. Penyitaan alat dilakukan usai Sosialisasi
Pemberantasan Alat Tangkap Pukat Kolong/Tripang yang dilaksanakan oleh Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Singkil bekerjasama dengan Satuan Polisi Air
Polres Aceh Singkil, pagi tadi di Kecamatan Singkil Utara.
Penyitaan Alat Tangkap Jenis Pukat Tripang
dinilai tidak ramah lingkungan, dan melanggar UU No. 45 Tahun 2009. Adapun alat tangkap tersebut
merupakan alat tangkap baru yang diciptakan nelayan desa Gosong Telaga Singkil
Utara, yang digunakan khusus di danau anak laut. Biasanya alat tersebut dioperasikan dengan
cara ditarik menggunakan kapal mesin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Aceh Singkil melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Hasil Perikanan,
Chazali ST, kepada RRI, Selasa (12/07/2016) menjelaskan pengamanan 25 unit alat tangkap dilakukan atas penyerahan sukarela dari para
nelayan setelah mengikuti Sosialisasi dan memahami aturan dan
undang-undang.
"Kita kan sekalian sosialisasi. Kebetulan masyarakatpun gayung bersambut menyerahkan alat tangkapnya. Awalnya mereka ngotot, tapi setelah kita sampaikan aturannya dan undang-undangnya, akhirnya mereka mengalah. Di kantor kita amankan, terkumpul sekitar 25 unit," kata Chazali
Saat ini Alat-alat tersebut diamankan di kantor DKP. Penyitaan alat tersebut dikarenakan cara kerja alat dapat merusak pelestarian lingkungan laut dan biota lingkungan laut.
Hasil kesepakatan dalam pertemuan
antara jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpolair Polres Aceh Singkil, dan
20 Nelayan, yang juga disaksikan
Panglima Laut, setelah penyitaan alat tangkap tersebut Pemerintah Daerah
melalui Dinas Kelautan dan Perikanan akan mengganti dengan alat tangkap yang
ramah lingkungan. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar