Selasa, 12 Juli 2016

DKP Aceh Singkil Sita 25 Unit Alat Tangkap Jenis Pukat Tripang

Singkil - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Singkil mengamankan 25 Unit Alat Tangkap Jenis Pukat Tripang dari Nelayan di Kecamatan Singkil Utara.  Penyitaan alat dilakukan usai Sosialisasi Pemberantasan Alat Tangkap Pukat Kolong/Tripang yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Singkil bekerjasama dengan Satuan Polisi Air Polres Aceh Singkil, pagi tadi di Kecamatan Singkil Utara.  

Penyitaan Alat Tangkap Jenis Pukat Tripang dinilai tidak ramah lingkungan, dan melanggar UU No. 45 Tahun 2009.  Adapun alat tangkap tersebut merupakan alat tangkap baru yang diciptakan nelayan desa Gosong Telaga Singkil Utara, yang digunakan khusus di danau anak laut.  Biasanya alat tersebut dioperasikan dengan cara ditarik menggunakan kapal mesin.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Singkil melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Hasil Perikanan, Chazali ST, kepada RRI, Selasa (12/07/2016) menjelaskan pengamanan 25 unit alat tangkap dilakukan atas penyerahan sukarela dari para nelayan setelah mengikuti Sosialisasi dan memahami aturan dan undang-undang.  

"Kita kan sekalian sosialisasi. Kebetulan masyarakatpun gayung bersambut menyerahkan alat tangkapnya.  Awalnya mereka ngotot, tapi setelah  kita sampaikan aturannya dan undang-undangnya, akhirnya mereka mengalah.  Di kantor kita amankan, terkumpul sekitar 25 unit," kata Chazali

Saat ini Alat-alat tersebut diamankan di kantor DKP.  Penyitaan alat tersebut dikarenakan cara kerja alat dapat merusak pelestarian lingkungan laut dan biota lingkungan laut.


Hasil kesepakatan dalam pertemuan antara jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpolair Polres Aceh Singkil, dan 20 Nelayan,  yang juga disaksikan Panglima Laut, setelah penyitaan alat tangkap tersebut Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan akan mengganti dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar