Masalah sengketa tanah di Aceh Singkil belum dapat diselesaikan karena banyak terjadi ketidaksinkronan data dari pihak-pihak yang bersengketa. Hal ini terjadi dalam sengketa di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa. Permasalahan ketidaksinkronan ini disampaikan oleh Muspida Aceh Singkil kepada seluruh elemen masyarakat pada Tatap Muka Muspida Aceh Singkil dengan Elemen Masyarakat di Markas Kodim 0109 Aceh Singkil pada Jumat (13/1).
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Helmi Kwarta SH, MM, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Asep Iskandar mengatakan ketidaksinkronan tentang tanah ini terjadi antara warga dengan warga lainnya, dan bahkan juga antara warga dengan perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU). Asep Iskandar menjelaskan bahwa setiap laporan sengketa yang diterima Polres Singkil, setelah diproses kebanyakan tidak memiliki bukti-bukti yang kuat dan belum bisa dijamin kebenarannya.
“Memang kita terima laporannya, kemudian kita proses, kita lakukan pemeriksaan. Tapi banyak ketidaksinkronan,” tegas Asep Iskandar.
Untuk setiap masyarakat yang benar-benar memiliki tanah baik yang sudah berupa hak milik maupun berbekal Surat Keterangan Pemilikan, Asep Iskandar menegaskan semua dapat melapor ke Polres Singkil apabila mengalami penyerobotan oleh pihak lain.
Dandim 0109 Aceh Singkil Afson R Sirait juga mengatakan hal yang sama, bahwa selama ini sering terjadi ketidaksesuaian informasi antara pihak yang bersengketa. Oleh karena itu untuk menyelesaikannya diperlukan duduk bersama dengan hati dingin dan tenang tanpa mengedepankan kepentingan pribadi, baik antara perusahaan, masyarakat, maupun BPN.
“Karena kalau kita selesaikan ini secara mengedepankan kepentingan kita masing-masing, tidak akan pernah selesai. Tetapi kelemahan kita di Aceh Singkil ini, kita tidak pernah duduk satu meja,” papar Afson Sirait.
Dari pihak pemerintah daerah, Bupati Aceh Singkil Drs H. Khazali menyarankan agar permasalahan sengketa tanah ini harus dibahas dengan ahlinya yaitu kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Singkil, karena BPN lebih memahami tentang kepemilikan tanah di Kabupaten Aceh Singkil.
(Eva Basaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar