Komisi Independen Pemilihan Aceh Singkil Masih Menunggu Perintah KIP Aceh untuk menjalankan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi tentang Pembukaan Pendaftaran Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/wakil walikota, dan Bupati/Wakil Bupati di seluruh kota dan kabupaten Propinsi Aceh. Dimana pada 17 Januari 2012 kemarin Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP Aceh untuk menerima pendaftaran kembali selama tujuh hari ke depan sejak putusan dibacakan. Pendaftaran dibuka untuk Calon dari Partai Politik, Calon Perseorangan ataupun Calon Gabungan Koalisi Partai.
Divisi SDM dan Humas KIP Aceh Singkil, Abdul Muhri, SE, SPdi. Mengatakan kepada RRI bahwa KIP Aceh Singkil masih menunggu surat resmi dari KIP Aceh selaku atasan langsung, khususnya tentang kejelasan cakupan proses pendaftaran. Muhri mengkhawatirkan putusan akan mempengaruhi persiapan jika tujuh hari pendaftaran tersebut tidak mencakup tahapan seleksi.
Lebih lanjut Muhri mengatakan kejelasan cakupan sangat diperlukan. Karena hal ini mempengaruhi penyerahan syarat-syarat calon, khususnya syarat yang harus dipersiapkan oleh calon perseorangan.
Muhri menambahkan jika sudah mendapat surat resmi dari KIP Aceh, KIP Aceh Singkil akan segera menyampaikan informasi pendaftaran melalui media-media yang ada. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai 23 Januari 2012. Di Aceh Singkil sudah ada satu orang utusan calon independen yang mengambil formulir pendaftaran sejak putusan MK dibacakan.
(Eva Basaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar