Angka Perceraian Pada tahun 2011 lalu di Kabupaten Aceh Singkil dan Subulussalam mengalami Penurunan Bila di bandingkan tahun 2010,penurunan terjadi di sebabkan Letak Kantor Mahkamah Syariah Aceh Singkil dengan Subulussalam sangat jauh,oleh sebab itu masyarakat dari subulussalam harus memikir panjang apabila mengurus perceraiannya ke Mahkamah Syariah singkil,di samping membutuhkan biaya yang besar juga membutuhkan waktu berhari-hari untuk mencari informasi menyelasikan kasus Perceraian tersebut.
Panitera Sekretaris Mahkamah Syariah Aceh Singkil Drs.Samsuar Husein.SH Kepada RRI mengatakan,Kasus Perkara yang paling menonjol yang di tangani Oleh Mahkamah syariah yaitu Kasus perceraian Talak dan Cerai gugat,Penyebabnya dikarnakan Perselisihan di dalam rumah tangga terus menerus dan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga,Serta dari pihak suami tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Ditambahkan Samsuar,Perkara yang di tangani pada tahun 2011 yaitu gugatan 63 perkara,terdiri dari Cerai gugat,cerai talak dan kewarisan,sedangkan tahun 2010 yaitu gugatan 74 Perkara ,juga terdiri dari Cerai gugat,cerai talak,dan kewarisan,penyebab lain terjadinya Perceraian antara lain, karnakan faktor Ekonomi,pernikahan dini,Serta faktor Perselingkuhan.
(Sadli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar