Sabtu, 21 Januari 2012

KIP Aceh Singkil Khawatirkan Akan Mengalami Kesulitan Jika Pilkada Dilaksanakan Sesuai Dengan Jadwal


Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mengkhawatirkan akan mengalami kesulitan jika Pilkada dilaksanakan sesuai dengan jadwal  yang jatuh pada tanggal 16 Februari 2012.  Hal ini terkait dengan kurangnya masa persiapan untuk Pilkada mendatang, akibat pembukaan kembali pendaftaran Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di propinsi Aceh, setelah diberlakukan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi pada 17 Januari 2012 yang lalu.

Abdul Muhri, SE, SPdi selaku Komisioner Divisi SDM dan Humas KIP Aceh Singkil mengatakan kepada RRI (20/1) bahwa kesulitan yang kemungkinan timbul adalah terkait dengan verifikasi data calon baru dari independen yang membutuhkan waktu cukup lama. Selain masalah verifikasi data, Abdul Muhri menambahkan dengan waktu yang terbatas KIP Aceh Singkil akan mengalami kesulitan mempersiapkan personil di lapangan.  Khususnya untuk mempersiapkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).  Muhri mengatakan dalam menyikapi kesulitan-kesulitan yang akan terjadi ini, KIP Aceh telah meminta rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi agar jadwal Pilkada digeser.  Dengan adanya permintaan ini, Muhri berharap akan ada putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi untuk menghindari terjadinya kesulitan lainnya.

Terkait dengan perkembangan jumlah pasangan calon Bupati/Wakil Bupati di Aceh Singkil, Muhri menjelaskan sampai dengan hari ke empat setelah Putusan Sela Mahkamah Konstitusi dibacakan, ada dua pasangan Calon baru yang telah mengambil formulir ke KIP Aceh Singkil, yaitu pasangan dari jalur independen.

(Eva Basaria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar