70 persen Perekaman data e-KTP atau KTP Elektronik Di Aceh Singkil sudah selesai di kerjakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Singkil, yang sudah rampung semenjak tahun 2011 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Singkil, Syafruddin Seram, SE, M.Si mengatakan kepada RRI pencapaian 100 persen belum dapat diperoleh karena keterlambatan memulai pelaksanaa e-KTP serta adanya kendala di masyarakat. Dimana masyarakat kurang antusias terhadap perekaman data e-KTP.
Lebih lanjut Syafruddin mengatakakan bahwa 70 persen tersebut adalah dari 73.888 orang wajib e-KTP. Dimana dari setiap penduduk yang ada di Kecamatan Kabupaten Aceh Singkil hampir setiap Kecamatan masih ada yang belum membuat perekaman data e-KTP. Padahal target penyelesaian e-KTP adalah bulan April 2012.
Syafruddin menambahkan Dinas Kependudukan akan terus melayani masyarakat untuk membuat perekaman e-KTP. Dan menghimbau agar masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang belum memenuhi undangan agar segera mengikuti proses perekaman data e-KTP sebelum sampai tanggal 30 April 2012.
(Aryani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar