Selasa, 08 Mei 2012

Umat Muslim Aceh Singkil Tuntut Pemda Tertibkan Gereja Tanpa Izin

Umat muslim di Kabupaten Aceh Singkil meminta Pemda Atau Muspida setempat Untuk bersikap tegas dalam menertibkan dan membongkar Gereja dan Undung –undung yang tidak mempunyai izin (Ilegal ). yaitu dalam waktu 3x 24 jam, karena bayak sekali terdapat gereja dan undung –undung di bumi Syekh Abdurrauf Di Kabupaten Aceh Singkil. Sementara itu Pada Tanggal 11 juli 1979 umat muslim dan perwakilan umat non muslim (Kristiani) telah mnyepakati bahwa umat non Muslim (Kristiani) tidak akan melaksana kan pendirian atau merehab Gereja sebelum ada mendapat kan izin dari pemerintah Daerah Tingkat II. Sementara pada tanggal 11 oktober 2001 lalu di adakan kembali dialog antara umat muslim dan non Muslim (Kristiani) yaitu dengan hasil perjanjian Di Kabupten Aceh Singkil ini hanya boleh 1 unit Gereja dengan Ukuran 12 X 24 meter yaitu terletak di Desa Kuta Kerangan Kecamatan Simpang Kanan , dan 4 unit Undung –Undung yaitu Desa Keras Kecamatan Suro, Desa Napa Galuh di Kecamatan Danau Paris, di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, Dan di Desa Lae Gecih Kecamatan Simpang kanan.
Teungku Hambalisyah sinaga salah satu perwakilan dari ummat muslim mengatakan kepada RRI (30/4), pemerintah harus segera menertibkan atau membongkar gereja dan Undung –Undung yang tidak mempunyai Izin (Ilegal) jika memang pemerintah atau ummat non muslim ( Kristiani )sendiri tidak menertibkan atau membongkar maka dengan rasa terpaksa umat muslim yang akan membongkar Gereja dan Undung – Undung tersebut .
Sementara ini jumlah gereja yang ada di Kabupaten Aceh Singkil terdapat sebanyak 21 Gereja , oleh karena itu pemeritah Daerah Kabuten Aceh Singkil sendiri Akan segera menertibkan dan membongkar Gereja dan Undung –Undung yang memang tidak mempunyai izin (Ilegal) dari Pemerintah. (Salihin Barus/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar