Umat muslim di Kabupaten Aceh Singkil meminta Pemda Atau
Muspida setempat Untuk bersikap tegas dalam menertibkan dan membongkar Gereja
dan Undung –undung yang tidak mempunyai izin (Ilegal ). yaitu dalam waktu 3x 24
jam, karena bayak sekali terdapat gereja dan undung –undung di bumi Syekh
Abdurrauf Di Kabupaten Aceh Singkil. Sementara itu Pada Tanggal 11 juli 1979
umat muslim dan perwakilan umat non muslim (Kristiani) telah mnyepakati bahwa
umat non Muslim (Kristiani) tidak akan melaksana kan pendirian atau merehab
Gereja sebelum ada mendapat kan izin dari pemerintah Daerah Tingkat II.
Sementara pada tanggal 11 oktober 2001 lalu di adakan kembali dialog antara
umat muslim dan non Muslim (Kristiani) yaitu dengan hasil perjanjian Di
Kabupten Aceh Singkil ini hanya boleh 1 unit Gereja dengan Ukuran 12 X 24 meter
yaitu terletak di Desa Kuta Kerangan Kecamatan Simpang Kanan , dan 4 unit
Undung –Undung yaitu Desa Keras Kecamatan Suro, Desa Napa Galuh di Kecamatan
Danau Paris, di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, Dan di Desa Lae Gecih
Kecamatan Simpang kanan.
Teungku Hambalisyah sinaga salah satu perwakilan dari ummat
muslim mengatakan kepada RRI (30/4), pemerintah harus segera menertibkan atau
membongkar gereja dan Undung –Undung yang tidak mempunyai Izin (Ilegal) jika
memang pemerintah atau ummat non muslim ( Kristiani )sendiri tidak menertibkan
atau membongkar maka dengan rasa terpaksa umat muslim yang akan membongkar
Gereja dan Undung – Undung tersebut .
Sementara ini jumlah gereja yang ada di Kabupaten Aceh
Singkil terdapat sebanyak 21 Gereja , oleh karena itu pemeritah Daerah Kabuten
Aceh Singkil sendiri Akan segera menertibkan dan membongkar Gereja dan Undung
–Undung yang memang tidak mempunyai izin (Ilegal) dari Pemerintah. (Salihin Barus/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar