Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Aceh Singkil menargetkan pencapaian 100 Persen Perekaman data
untuk KTP Elektronik atau e-KTP.
Pencapaian ini merujuk kepada persentase yang sudah cukup baik yaitu
mencapai 88,7% memasuki minggu ketiga April 2012. Dari 11 kecamatan masyarakat yang sudah
melakukan perekaman data sebanyak 51.017 orang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh
Singkil, Syafaruddin Saraan, SE, Msi mengatakan kepada RRI (23/4) bahwa pencapaian
target ini berubah dari jumlah sebelumnya hanya 65 Persen. Karena sebelumnya perhitungan persentase
perekaman data penduduk berdasarkan perkembangan jumlah penduduk. Saat ini persentase berdasarkan kontrak
dengan Kementrian sudah mencapai 88,7 persen atau tersisa sekitar 13 persen
lagi.
Sarifudin menambahkan usaha-usaha
telah dilakukan untuk pencapaian 100% e-KTP.
Disdukcapil sudah memberikan himbauan kepada 11 Camat di Kabupaten Aceh
Singkil untuk mengingatkan kembali penduduk yang belum melakukan perekaman data
e-KTP. Oleh karena itu Safrudin sangat
berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman data agar segera datang untuk
melakukan perekaman data.
Lebih lanjut Sarifudin mengatakan
bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementrian Kependudukan, e-KTP
akan mulai dipergunakan pada tahun 2013.
Oleh karena itu, tahun ini diupayakan perekaman sudah selesai. Sarifudin mengatakan bahwa e-KTP akan berlaku
di seluruh Indonesia, dan bahkan untuk transaksi-transaksi di luar daerah. Seperti pembelian tanah, pembelian kendaraan
bermotor, dan urusan lainnya. Jika melewati
tahapan pertama perekaman data e-KTP pada 30 April 2012, kemungkinan e-KTP akan
dikenakan biaya. Perkiraan biaya di
kantor pusat sebesar Rp 22.500 yaitu untuk blanko/formulir data. Dan untuk tingkat Propinsi maupun Kabupaten
diperkirakan lebih besar dari jumlah tersebut. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar