Dinas Usaha Kecil menengah (UKM) Kabupaten Aceh
Singkil membina Layanan Usaha Perekonomian Masyrakat, dengan medirikan Koperasi
sebanyak 164 bangunan. Adapun jenis Koprasi ini adalah seperti jenis pengelola
Simpan pinjam , KSU, KOPERKAN,KOPERBUN dan KOPTAN. Dari total 164
bangunan Koperasi, hanya sebanyak 60 koprasi yang di Katagorikan aktif dalam
menjalankan tugas.
Afdaluddin, SH. mewakili dari Surkani, SE. selaku
kepala Bidang permodalan dan Simpan Pinjam kepada RRI Mengatakan (4/4), langkah
pertama untuk mengatasi survei modal kekoprasian dengan memanfaatkan dana
APBN. Koperasi yang mendapat bantuan hitungan dari ditahun 2009 lalu s/d 2012
ini hanya terdiri sebanyak 10 koperasi saja, yaitu ditempuh dari dana APBN
(BANSOS) Bantuan Sosial yang bersifat Hibah dalam bentuk bantuan kecil. Dimana
dalam satu bangunan Koprasi hanya terdapat sebanyak Rp 50.000.000,-
pertahunnya. Sementra dari lima tahun terakhir dana APBK tidak bisa bergerak
untuk mendanai Koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.
Kendala yang selama ini yang dialami oleh
dinas UKM adalah pengarahan pembinaan yang sangat terbatas terhadap anggota
lapangan, baik dalam hal kelembagaan, dalam kelayatan Usaha dan sampai dengan
akutansi. Hal ini faktornya juga dikaitkan dengan anggaran yang sangat
terbatas.
Afdaluddin Berharap, kepada Dewan Kabupaten Aceh Singkil. Agar Koprasi bisa aktif semua dan bisa bekerja kembali dengan
bantuan dana. Hal ini dikarenakan harus bisa mencapai target yang sudah
ditentukan, sesuai dengan aturan program dijakarta yang ditargetkan, dimana
semestinya dalam satu desa harus bisa mewujudkan satu Koperasi yang
terunggul, sehingga bisa menggerakkan perekonomian Masyarakat, baik dalam hal
simpan Pinjam maupun usaha-usaha yang bisa dikembangkan. (Defri Suriana/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar