Selasa, 08 Mei 2012

Pemda Aceh Singkil Tertibkan Rumah Ibadah Tanpa Izin

Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil melakukan penertiban rumah ibadah menyikapi tuntutan umat muslim terkait banyaknya rumah ibadah yang berdiri tanpa izin. Penertiban dilakukan dengan penyegelan rumah ibadah oleh Tim yang dibuat oleh Pemda yang terdiri dari Ketua Tim, Kepala Dinas Syariat Islam, Forum Kerukunan Umat Beragama, Aparat Keamanan dan Satpol PP. Dari 24 rumah ibadah yang tidak memiliki izin, 16 sudah disegel, sedangkan 8 lainnya masih dalam proses karena jarak tempuh yang cukup jauh. Penyegelan mencakup lima kecamatan, yaitu Kecamatan Suro, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Danau Paris, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Pulau Banyak Bharat.

Ketika dikonfirmasi RRI terkait dengan penertiban ini, Pj Bupati Aceh Singkil, Ir Razali AR, Msi mengatakan kepada RRI (4/4) bahwa Pemda Aceh Singkil hanya menertibkan rumah ibadah yang diluar izin. Penertiban dilakukan sesuai aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan. Pemerintah tetap memberi ruang kepada siapapun untuk beribadah, namun harus mengikuti aturan-aturan yang ada, khususnya aturan-aturan yang ada di Provinsi Aceh.

Razali menambahkan penertiban bukan larangan untuk beribadah kepada umat non muslim. Penertiban dimaksudkan untuk mengamankan agar tidak ada pihak-pihak lain yang akan mengambil langkah-langkah sendiri. Razali berharap dengan adanya penertiban ini daerah Aceh Singkil akan lebih aman dan damai. Razali mengatakan bahwa Pemda Aceh Singkil akan berkoordinasi dengan lembaga terkait di tingkat provinsi, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar