Selasa, 08 Mei 2012

Kajati Singkil Vonis 4 Bulan Penjara Pelaku Perusakan Kantor Bupati

10 Orang Pelaku Perusakan dan Pembakaran kantor Bupati Aceh Singkil divonis sebagai terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara. Vonis ini diberikan atas tindakan yang dilakukan pada 30 Mei 2011 lalu. Dari tuntutan Kejaksaan Negeri Singkil 6 bulan penjara kepada 15 orang tersangka, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan 5 tersangka lainnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Ketua Pengadilan Negri Aceh Singkil Syarif, SH, MH, mengatakan kepada RRI (2/5) bahwa kepada 10 orang terdakwa dan jaksa penuntut diberikan hak untuk menerima atau menolak putusan sidang. Terdakwa dan jaksa diberikan waktu untuk menentukan sikap selama 7 hari ke depan.
Atas keputusan ini ke 10 orang terdakwa merasa tidak puas, karena dari ratusan orang yang melakukan perusakan dan pembakaran kantor Bupati Aceh Singkil tahun lalu hanya 10 orang yang divonis bersalah. Ainul Yakin, penasehat hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh posko Meulaboh mengatakan sangat menyayangkan putusan ini, dan keberatan karena majelis tidak mempertimbangkannya proses penyidikan di kepolisian sehingga menunjukkan ketidaknetralan dalam putusan.
Ainun Yakin menambahkan, pihaknya masih akan memikirkan apa yang akan dilakukan selanjutnya atas putusan Pengadilan tersebut. Apakah putusan akan diterima atau akan melanjutkan proses persidangan ke tingkat banding. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar