10 Orang Pelaku Perusakan dan Pembakaran kantor
Bupati Aceh Singkil divonis sebagai terdakwa dengan hukuman empat bulan
penjara. Vonis ini diberikan atas tindakan yang dilakukan pada 30 Mei 2011
lalu. Dari tuntutan Kejaksaan Negeri Singkil 6 bulan penjara kepada 15 orang
tersangka, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan 5
tersangka lainnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Ketua Pengadilan
Negri Aceh Singkil Syarif, SH, MH, mengatakan kepada RRI (2/5) bahwa kepada 10 orang
terdakwa dan jaksa penuntut diberikan hak untuk menerima atau menolak putusan
sidang. Terdakwa dan jaksa diberikan waktu untuk menentukan sikap selama 7 hari
ke depan.
Atas keputusan ini ke 10 orang terdakwa merasa
tidak puas, karena dari ratusan orang yang melakukan perusakan dan pembakaran
kantor Bupati Aceh Singkil tahun lalu hanya 10 orang yang divonis bersalah.
Ainul Yakin, penasehat hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda
Aceh posko Meulaboh mengatakan sangat menyayangkan putusan ini, dan keberatan
karena majelis tidak mempertimbangkannya proses penyidikan di kepolisian
sehingga menunjukkan ketidaknetralan dalam putusan.
Ainun Yakin menambahkan, pihaknya masih akan
memikirkan apa yang akan dilakukan selanjutnya atas putusan Pengadilan
tersebut. Apakah putusan akan diterima atau akan melanjutkan proses persidangan
ke tingkat banding. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar