Sejumlah Tenaga Kerja Honorer mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil untuk meminta kejelasan dan keadilan terkait
pengangakatan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Yang megabdi cukup lama bahkan ada yang sudah mencapai Delapan
Tahun. Hal ini dilakukan mereka karena
ada yang hanya beberapa tahun saja yang mengabdi sudah di angkat sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sehingga mereka meminta kejelasan
yang pasti.
Irwansyah
salah seorang peserta honorer mengatakan kepada RRI bahwa mereka Bukan ingin menghujat siapa-siapa,
daftar dari 203 orang. Padahal pemasukan
daftar sama, yaitu sesuai nominasi daftar yang termasuk dalam daftar adalah di bawah
tahun 2005. Indikasi fiktif ada sekitar
54 orang atau 35%. Bahkan orang-orang tersebut
tidak memenuhi syarat dan bahkan tidak masuk sebagai tenaga honor.
Bupati Aceh Singkil mengatakan bahwa para tenaga honorer
berhak menggugat karena ini merupakan penzoliman. Razali berkata akan memfasilitasi para
tenaga honorer untuk mengurus ke pusat terkait dengan ketidak adilan
tersebut. Razali mengatakan dirinya tidak berjanji tetapi akan
mengusahakan semaksimal mungkin, dan akan menindak tegas orang
yang bermain dalam kebijakan ini.
Meskipun Razali menjabat hanya 2-3 bulan tetapi Razali menegaskan hal
ini tidak dapat ditolerir. Setiap tenaga
honorer disarankan untuk mempersiapkan data selengkap-lengkapnya dan menyerahkan ke Bupati untuk diproses lebih lanjut. Mengingat surat gugatan akan diterima pusat paling lambat 14 hari setelah
pengeluaran SK, dan saat ini sedang berjalan 5 hari, maka Bupati meminta para tenaga honorer untuk menyerahkan ullang berkasnya paling lambat Kamis, 12 April 2012. (Aryani/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar