Proses Pemilukada Gubernur/Wakil
Gubernur Aceh dan Bupati/Wakil Bupati
Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012-2017 (9/4) berjalan aman dan lancar. Dari hasil pantauan RRI di 9 Tempat Pemungutan
Suara (TPS) yang ada, kondisi keamanan kondusif. Proses pemilihan dimulai pada pukul 8 WIB,
dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Sampai dengan setengah proses Pemilihan yaitu pada pukul 11.00, rata-rata
jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang datang ke
TPS mencapai 40-70 % dari total DPT sekitar 260 -450 orang/TPS. Ini menunjukkan
minat masyarakat yang cukup tinggi untuk mengikuti pemilihan. Minat tertinggi di Desa Lae Butar, Gunung
Meriah yang mencapai sampai 70%.
Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di salah
satu TPS Desa Pasar di Ibukota Kabupaten Singkil, Safrizal mengatakan kepada
RRI masyarakat sudah memiliki pemahaman yang baik dalam mencoblos, sehingga
tidak perlu diarahkan oleh petugas KPPS. Dan selama proses Pemilihan kondisi
dalam keadaan aman. “Waktu masyarakat mencoblos ini
mudah-mudahan tidak ada yang baru, semuanya bisa memilih sendiri,” ungkap
Safrizal.
Sementara itu, salah satu
masyarakat warga desa Muara Pea, Nazaruddin mengatakan proses mencoblos sangat
mudah. Kendala yang dihadapi adalah
antrian yang padat dikarenakan masyarakat ingin cepat untuk melanjutkan pekerjaan. “Kalau mau masuk agak payah dikit,
karena masyarakat terburu-buru mau melanjutkan kerjanya seperti: bertani, berladang,
berkebun, dan lain-lain” kata Nazaruddin.
Petugas yang berperan di
masing-masing TPS terdiri dari 7 orang KPPS, 2 orang Linmas, dan 1-2 orang Anggota Polri yang
jaga-jaga di luar TPS. Serta dihadiri
oleh saksi-saksi dari masing-masing Calon Bupati/Wakil Bupati dan
Gubernur/Wakil Gubernur. Untuk mengarahkan masyarakat, Di
lokasi TPS ditempel nama-nama lima
pasang Calon Gubernur/Wakil Gubernur, 10 pasang Calon Bupati/Wakil Bupati, dan
keseluruhan nama-nama DPT untuk tiap TPS.
Jumlah Bilik Suara yang tersedia berbeda-beda untuk tiap TPS. TPS yang memiliki DPT lebih dari 400 orang
disediakan 4 buah Bilik Suara, sedangkan untuk TPS yang memiliki DPT kurang
dari 400 orang disediakan 3 buah Bilik Suara.
Jumlah Kotak Suara sama di setiap TPS yaitu 2 kotak suara. 1 kotak suara
untuk Gubernur/Wakil Gubernur, dan 1 kotak suara untuk Bupati/Wakil Bupati. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar