Kamis, 12 April 2012

Pilkada di Aceh Singkil Berjalan Aman dan Lancar

Proses Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur  Aceh dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012-2017 (9/4) berjalan aman dan lancar.  Dari hasil pantauan RRI di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, kondisi keamanan kondusif.  Proses pemilihan dimulai pada pukul 8 WIB, dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.  Sampai dengan setengah proses Pemilihan yaitu pada pukul 11.00, rata-rata jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang datang ke TPS mencapai 40-70 % dari total DPT sekitar 260 -450 orang/TPS. Ini menunjukkan minat masyarakat yang cukup tinggi untuk mengikuti pemilihan.  Minat tertinggi di Desa Lae Butar, Gunung Meriah yang mencapai  sampai 70%.

Ketua  Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu TPS Desa Pasar di Ibukota Kabupaten Singkil, Safrizal mengatakan kepada RRI masyarakat sudah memiliki pemahaman yang baik dalam mencoblos, sehingga tidak perlu diarahkan oleh petugas KPPS. Dan selama proses Pemilihan kondisi dalam keadaan aman.  “Waktu masyarakat mencoblos ini mudah-mudahan tidak ada yang baru, semuanya bisa memilih sendiri,” ungkap Safrizal.

Sementara itu, salah satu masyarakat warga desa Muara Pea, Nazaruddin mengatakan proses mencoblos sangat mudah.  Kendala yang dihadapi adalah antrian yang padat dikarenakan masyarakat ingin cepat untuk melanjutkan pekerjaan. “Kalau mau masuk agak payah dikit, karena masyarakat terburu-buru mau melanjutkan kerjanya seperti: bertani, berladang, berkebun, dan lain-lain” kata Nazaruddin.

Petugas yang berperan di masing-masing TPS terdiri dari 7 orang KPPS, 2  orang Linmas, dan 1-2 orang Anggota Polri yang jaga-jaga di luar TPS.  Serta dihadiri oleh saksi-saksi dari masing-masing Calon Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur.  Untuk mengarahkan masyarakat, Di lokasi TPS  ditempel nama-nama lima pasang Calon Gubernur/Wakil Gubernur, 10 pasang Calon Bupati/Wakil Bupati, dan keseluruhan nama-nama DPT untuk tiap TPS.  Jumlah Bilik Suara yang tersedia berbeda-beda untuk tiap TPS.  TPS yang memiliki DPT lebih dari 400 orang disediakan 4 buah Bilik Suara, sedangkan untuk TPS yang memiliki DPT kurang dari 400 orang disediakan 3 buah Bilik Suara.  Jumlah Kotak Suara sama di setiap TPS yaitu 2 kotak suara. 1 kotak suara untuk Gubernur/Wakil Gubernur, dan 1 kotak suara untuk Bupati/Wakil Bupati. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar