Kamis, 12 April 2012

Panwaslu Rekomendasikan Dua Pelanggaran Pencurian Start Kampanye

Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Singkil dalam tahapan memproses laporan-laporan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Periode 2012-2017 baik selama masa kampanye maupun di luar masa kampanye.
Divisi Humas dan Sosialisasi Panwaslu Aceh Singkil, Saiful Basri, S.Fil mengatakan kepada RRI bahwa untuk setiap pelanggaran money poltik atau lainnya Panwaslu akan memberikan rekomendasi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil agar membatalkan setiap calon yang terbukti melakukan pelanggaran. Saat ini dua laporan pelanggaran terbesar yang sudah diterima Panwaslu sudah dinaikkan ke Hukum Terpadu (Kumdu) adalah tentang laporan pencurian start kampanye yang dilakukan dua kandidat.  Yaitu satu kasus pelanggaran dari calon Bupati/Wakil Bupati,  dan satu pelanggaran dari Calon Gubernur/Wakil Gubernur.
Lebih Lanjut Saiful menambahkan, selain memproses pelanggaran pencurian start kampanye.  Panwaslu juga sedang memproses laporan pelanggaran lainnya seperti sengketa pemilu yaitu adanya calon yang menjelek-jelekkan calon lainnya selama masa kampanye, dan pelanggaran karena mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye.  Sedangkan masalah intimidasi terhadap masyarakat atau sesama calon belum ada laporan. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar