Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Aceh Singkil dalam tahapan memproses laporan-laporan pelanggaran yang terjadi
selama tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Periode
2012-2017 baik selama masa kampanye maupun di luar masa kampanye.
Divisi Humas dan Sosialisasi
Panwaslu Aceh Singkil, Saiful Basri, S.Fil mengatakan kepada RRI bahwa untuk setiap
pelanggaran money poltik atau lainnya Panwaslu akan memberikan rekomendasi ke
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil agar membatalkan setiap calon
yang terbukti melakukan pelanggaran. Saat ini dua laporan pelanggaran terbesar
yang sudah diterima Panwaslu sudah dinaikkan ke Hukum Terpadu (Kumdu) adalah
tentang laporan pencurian start kampanye yang dilakukan dua kandidat. Yaitu satu kasus pelanggaran dari calon
Bupati/Wakil Bupati, dan satu
pelanggaran dari Calon Gubernur/Wakil Gubernur.
Lebih Lanjut Saiful menambahkan,
selain memproses pelanggaran pencurian start kampanye. Panwaslu juga sedang memproses laporan pelanggaran
lainnya seperti sengketa pemilu yaitu adanya calon yang menjelek-jelekkan calon
lainnya selama masa kampanye, dan pelanggaran karena mengikutsertakan anak-anak
dalam kampanye. Sedangkan masalah
intimidasi terhadap masyarakat atau sesama calon belum ada laporan. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar