Selasa, 10 April 2012

Memasuki Bulan April Total Narapidana di Aceh Singkil mencapai 81 Orang

Pada Tahun 2012 ini Jumlah Tahanan dan Narapida di Rutan Cabang Singkil berjumlah  81 Orang dari Keseluruhan  Kasus yang telah dilakukan mereka diantaranya yaitu Kasus Narkoba, Pencurian, Penipuan, Korupsi dan KDRT . Dalam Kasus ini  yang sangat banyak di tangani yaitu kasus Narkoba dari 81 orang 19 diantaranya masih dalam tahanan  dan 62 orang  merupakan Narapidana.
Miswar, SH. Selaku Kasubsi Penggelola Cabang Rutan Singkil menggatakan kepada RRI (4/4)narapidana  khusus kasus narkoba sebanyak 31 orang dan kasus pidana umum juga sebanyak 31 orang yang diantaranya kasus Pencurian, KDRT , kasus Penipuan, dan  kasus Korupsi.  Bahkan diantara pidana akan mendapatkan remisi jika sudah memenuhi jadwal bebasnya maka akan segera dibebaskan. Tetapi diantaranya mereka akan mendapatkan remisi  umum pada tanggal 17 Agustus , dan bahkan mendapatkan remisi pada Hari lebaran bagi umat Islam, sementara itu bagi umat Kristen pada Hari Natal.
Miswar menambahkan bahwa dari seluruh  narapidana akan diberikan pembinaan khusus baik itu pembinaan baca Al-Quran, Olah Raga  dan lain sebagainya.  Sementara itu yang masih dalam keadaan tahanan masih dalam pengawasan yang sangat ketat. Dikarenakan petugas belum begitu mengetahui karakteristik tahanan tersebut, sehingga narapidana  saja yang mendapatkan pembinaan khusus. Jika tahanan sudah ditetapkan menjadi narapida oleh kejaksaan  maka juga akan mendapatkan pembinaan dari petugas. (Aryani/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar