Pada Tahun 2012
ini Jumlah Tahanan dan Narapida di Rutan Cabang Singkil berjumlah 81 Orang dari Keseluruhan Kasus yang telah dilakukan mereka diantaranya
yaitu Kasus Narkoba, Pencurian, Penipuan, Korupsi dan KDRT . Dalam Kasus ini yang sangat banyak di tangani yaitu kasus
Narkoba dari 81 orang 19 diantaranya masih dalam tahanan dan 62 orang
merupakan Narapidana.
Miswar, SH.
Selaku Kasubsi Penggelola Cabang Rutan Singkil menggatakan kepada RRI (4/4)narapidana khusus kasus narkoba sebanyak 31 orang dan
kasus pidana umum juga sebanyak 31 orang yang diantaranya kasus Pencurian, KDRT
, kasus Penipuan, dan kasus Korupsi. Bahkan diantara pidana akan mendapatkan remisi
jika sudah memenuhi jadwal bebasnya maka akan segera dibebaskan. Tetapi
diantaranya mereka akan mendapatkan remisi
umum pada tanggal 17 Agustus , dan bahkan mendapatkan remisi pada Hari
lebaran bagi umat Islam, sementara itu bagi umat Kristen pada Hari Natal.
Miswar menambahkan bahwa dari seluruh
narapidana akan diberikan pembinaan
khusus baik itu pembinaan baca Al-Quran, Olah Raga dan lain sebagainya. Sementara itu yang
masih dalam keadaan tahanan masih dalam pengawasan yang sangat ketat. Dikarenakan petugas belum begitu mengetahui karakteristik tahanan tersebut,
sehingga narapidana saja yang
mendapatkan pembinaan khusus. Jika tahanan sudah ditetapkan menjadi narapida
oleh kejaksaan maka juga akan
mendapatkan pembinaan dari petugas. (Aryani/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar