Selasa, 10 April 2012

Kampanye di Aceh Singkil Bersih Pelanggaran

Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum mulai 24 Maret 2012-4 April 2012 di Kabupaten Aceh Singkil berjalan aman dan lancar.  Meskipun ke sepuluh kandidat Bupati/Wakil Bupati dan lima kandidat Gubernur/Wakil Gubernur tidak seluruhnya melakukan kampanye terbuka seperti jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh Singkil.

Ketika dikonfirmasi mengenai pelanggaran yang terjadi di lapangan, Baihaqi, Ibr, S.SI selaku Komisioner Divisi Penanganan Masalah dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh Singkil mengatakan kepada RRI (5/4) bahwa selama masa kampanye tidak ada laporan pelanggaran yang diterima Panwaslu sampai hari ini, tetapi untuk pelanggaran di luar masa kampanye ada dua temuan dan sudah direkomendasikan ke tingkat II. 
Dari pantauan RRI, Kandidat Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil Periode 2012-2017 yang aktif melakukan kampanye terbuka dan memiliki cukup banyak pendukung selama kampanye berlangsung adalah Kandidat No Urut 1, nomor urut 2, Nomor urut 4, Nomor urut 7, Nomor urut 8, dan Nomor Urut 9.  Selain melakukan kampanye terbuka, para kandidat Bupati/Wakil Bupati  juga melakukan silaturahmi ke daerah-daerah.  Bahkan beberapa Kandidat berani melakukan kontrak politik  di atas kertas bermaterai dengan masyarakat, sebagai upaya meyakinkan bahwa yang disampaikan tidak omong kosong belaka.
Sementara itu untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur yang melakukan kampanye adalah pasangan No. 2  atas nama Irwandy Yusuf/Muhyan Yunan pada 1 April 2012 dan pasangan Nomor Urut 5 atas nama Zaini Abdullah/Muzakir Manaf pada 4 April 2012.  Kampanye No. Urut 2 hanya dihadiri oleh Calon Wakil Gubernur Muhyan Yunan, sementara Kampanye No. Urut 5 tidak dihadiri Calon Gubernur maupun Calon Wakil Gubernur.  Untuk kedua calon ini juga memiliki cukup banyak pendukung. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar