Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum mulai 24 Maret 2012-4 April
2012 di Kabupaten Aceh Singkil berjalan aman dan lancar. Meskipun ke sepuluh kandidat Bupati/Wakil
Bupati dan lima kandidat Gubernur/Wakil Gubernur tidak seluruhnya melakukan
kampanye terbuka seperti jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Independen
Pemilihan Aceh Singkil.
Ketika dikonfirmasi mengenai pelanggaran yang terjadi di
lapangan, Baihaqi, Ibr, S.SI selaku Komisioner Divisi Penanganan Masalah dan
Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh Singkil mengatakan kepada RRI (5/4) bahwa
selama masa kampanye tidak ada laporan pelanggaran yang diterima Panwaslu
sampai hari ini, tetapi untuk pelanggaran di luar masa kampanye ada dua temuan
dan sudah direkomendasikan ke tingkat II.
Dari pantauan RRI, Kandidat Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh
Singkil Periode 2012-2017 yang aktif melakukan kampanye terbuka dan memiliki
cukup banyak pendukung selama kampanye berlangsung adalah Kandidat No Urut 1,
nomor urut 2, Nomor urut 4, Nomor urut 7, Nomor urut 8, dan Nomor Urut 9. Selain melakukan kampanye terbuka, para
kandidat Bupati/Wakil Bupati juga
melakukan silaturahmi ke daerah-daerah.
Bahkan beberapa Kandidat berani melakukan kontrak politik di atas kertas bermaterai dengan masyarakat,
sebagai upaya meyakinkan bahwa yang disampaikan tidak omong kosong belaka.
Sementara itu untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur yang
melakukan kampanye adalah pasangan No. 2
atas nama Irwandy Yusuf/Muhyan Yunan pada 1 April 2012 dan pasangan
Nomor Urut 5 atas nama Zaini Abdullah/Muzakir Manaf pada 4 April 2012. Kampanye No. Urut 2 hanya dihadiri oleh Calon
Wakil Gubernur Muhyan Yunan, sementara Kampanye No. Urut 5 tidak dihadiri Calon
Gubernur maupun Calon Wakil Gubernur.
Untuk kedua calon ini juga memiliki cukup banyak pendukung. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar